Blora - AAP, 22 tahun, pemuda asal Kampung Talang Subur Kecamatan Talang Ubi Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) aparat kepolisian Blora, Jawa Tengah. Ia diduga menjambret tas berisi HP milik seorang pelajar perempuan di Blora.
AAP diketahui tinggal di rumah saudaranya di Desa Tempurejo, Kecamatan Blora. Pemuda ini sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
Ia diringkus tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blora dan Polres Blora setelah merampas tas berisi handphone dan alat sekolah milik LK, 15 tahun, warga Mlangsen, Kecamatan Blora.
Kapolsek Blora Ajun Komisaris Polisi Joko Priyono mengungkapkan aksi penjambretan AAP dilakukan di kawasan Jalan Bhayangkara, Minggu, 4 Oktober 2020.
Bermula dari korban LK yang pamit kepada ibunya, Ruminingsih, 48 tahun untuk pergi mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya di Perumnas Karangjati Blora. Korban pergi menggunakan sepeda angin. Tas berisi HP dan alat sekolah diletakkan di keranjang depan sepedanya.
Korban berusaha mengejar dengan sepeda anginnya sambil berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Saat tiba di lokasi kejadian, tepatnya di depan toko bangunan Nugroho, ia sempat melihat seorang pemuda yang nongkrong di atas motornya sambil bermain handphone
Tanpa curiga korban pun hanya melewati pria tersebut," kata Joko mewakili Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Irawan, Jumat, 30 Oktober 2020."Tanpa curiga korban pun hanya melewati pria tersebut," kata Joko mewakili Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Irawan, Jumat, 30 Oktober 2020.
Tak dinyana, pria tersebut mengikuti korban dari belakang. Korban disalip dari samping kanan dan tas miliknya diambil paksa. Sempat terjadi tarik menarik, namun korban terjatuh lantaran sepedanya tersenggol oleh sepeda motor tersangka.
"Korban berusaha mengejar dengan sepeda anginnya sambil berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian pulang dan menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya," ucap Joko.
Akibat aksi penjambretan itu, korban rugi senilai Rp 1 juta, seusai harga HP Xiomi dan perlengkapan sekolah yang dibawa kabur AAP.
Baca juga:
- Patroli Polisi Bersenjata di Blora selama Libur Long Weekend
- Modal Rayuan, Pemuda Asal Tangerang Tipu Gadis di Solo
- Butuh Uang, Residivis di Banjarnegara Kumat Mencuri Lagi
Dalam tempo dua pekan, kasus itu terungkap. Tim Reskrim gabungan mendapat petunjuk pelaku penjambretan adalah AAP. Yang bersangkutan kemudian diringkus di depan rumah saudaranta di Desa Tempurejo, Kamis, 29 Oktober 2020.
Polisi juga turut menyita HP milik korban, sepeda motor beserta helm yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatannya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," imbuh Joko Priyono. []