Banjarnegara - Berdalih butuh uang, seorang residivis di Banjarnegara, Jawa Tengah, kumat mengulang kejahatannya. Ia terpaksa dijebloskan lagi ke penjara usai mencuri barang di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Bawang, Banjarnegara.
Kali ini, residivis berinisial PA, 38 tahun, warga Desa Semampir, Kecamatan Banjarnegara, diringkus bersama kawannya, ST, 34 tahun. Mereka disangka mencuri kompresor angin dan speaker aktif di bengkel milik Santoso, 32 tahun, warga Desa Masaran, Bawang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara Inspektur Polisi Satu Donna Briadi mengungkapkan aksi pencurian dua tersangka terjadi pada Senin, 28 September 2020. Bermula dari korban yang bangun untuk salat Subuh.
Korban sudah berusaha mencari namun tidak ketemu, akhirnya pada tanggal 24 Oktober 2020 lapor polisi.
Kemudian ia mengecek bengkel di belakang rumahnya. Ternyata kompresor angin merek mustang dan speaker aktif telah hilang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
"Korban sudah berusaha mencari namun tidak ketemu, akhirnya pada tanggal 24 Oktober 2020 lapor polisi," kata dia, Kamis, 29 Oktober 2020.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, polisi mendapat bukti yang mengarah pada PA. Ditindaklanjuti dengan penangkapan pada 26 Oktober 2020
"Sekitar pukul 20.30 WIB tersangka PA kami amankan di rumahnya di Semampir. Setelah ditangkap dia mengaku mencuri bersama ST, selang tidak lama ST juga kami amankan," ucap Donna.
Dari catatan kepolisian, PA diketahui pernah masuk penjara hingga dua kali. Pria tersebut dihukum pada tahun 2012 dan 2015 karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga:
- Maling Motor di 50 Kota, Edi Cotok Babak Belur Dihajar Massa
- Spesialis Maling Suku Cadang di Medan Dibekuk dari Gudang
- Aksi Kocak Maling Ponsel Dikejar-kejar Warga di Sleman
Kepada penyidik, PA mengakui telah mencuri barang milik Santoso karena butuh uang. "Barang telah dijual di Pandanarum, kami lakukan pengejaran terhadap barang bukti dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kini PA dan ST harus kembali berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. []