Pemkot Tangerang Mulai Lakukan Sosialisasi PSBB

Mulai hari Sabtu mendatang, Kota Tangerang resmi akan menerapkan PSBB. Saat ini Pemkot Tangerang mulai melakukan tahapan sosialisasi.
Pintu masuk Puspemkot Tangerang dari Jl. Jenderal Sudirman. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai melakukan tahap sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat di 104 Kelurahan yang ada di 13 Kecamatan seluruh Kota Tangerang. PSBB akan dijalankan mulai Sabtu, 18 April 2020.

Mudah-mudahan upaya ini bisa maksimal kami jalankan, dan masyarakat juga diharapkan mampu mengikuti anjuran PSBB.

Lurah Cibodas, Hasanudin, mengatakan proses sosialisasi PSBB dimulai dari penyebaran surat edaran yang disampaikan langsung ke seluruh unsur masyarakat, meliputi kepala Rukun Warga (RW), Tokoh Pemuda, dan Ketua Dewan Keluarga Masjid (DKM).

"Suratnya sudah saya ajukan ke Kecamatan Cibodas untuk disetujui. Untuk waktu rapatnya nanti pukul 7 malam di ruang Aula kelurahan,". ucap Hasanudin kepada Tagar, Selasa, 14 April 2020.

Untuk penjelasan mengenai sosialisasi PSBB, kata Hasanudin, akan dipaparkan oleh perwakilan dari puskesmas. Sementara untuk penegakkannya di sampaikan oleh aparat keamanan setempat melalui tiga pilar kelurahan, yakni Lurah, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

HasanudinLurah Cibodas Kota Tangerang Hasanudin. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

"Mudah-mudahan upaya ini bisa maksimal kami jalankan, dan masyarakat juga diharapkan mampu mengikuti anjuran PSBB," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin, 13 April 2020, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah telah mengumumkan hasil rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gubernur Banten dan menghasilkan rekomendasi usulan penerapan PSBB di Wilayah Tangerang Raya yakni, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain itu, Pemkot Tangerang juga tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan disampaikan kepada Gubernur Banten. Draft final kini tengah dirampungkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang selanjutnya akan diberikan kepada masing-masing wilayah yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

"Jadi kami diberikan waktu untuk melakukan koreksi dari draft gubernur tersebut sebelum pelaksanaannya dijalankan. Karena setiap daerah memiliki karakteristik berbeda," ucap Hasanudin.

Diketahui sebelumnya, sudah banyak terlihat disejumlah daerah di Kota Tangerang juga telah menerapakan akses satu pintu. Baik di Komplek Perumahan atau di perkampungan yang memiliki lebih dari satu jalan masuk-keluar kini sudah ditutup melalui rapat koordinasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. []

Berita terkait
Arahan Gubernur Banten untuk PSBB di Tangerang Raya
Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah sepakat untuk memberlakukan PSBB muali Sabtu.
Persiapan Kota Tangerang Selatan Terapkan PSBB
Pemkot Tangerang Selatan melakukan persiapan bersama dengan dua wilayah di Tangerang Raya untuk menerapkan PSBB.
Keputusan Penerapan PSBB Kota Tangerang
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui permintaan wilayah Tangerang Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).