Persiapan Kota Tangerang Selatan Terapkan PSBB

Pemkot Tangerang Selatan melakukan persiapan bersama dengan dua wilayah di Tangerang Raya untuk menerapkan PSBB.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (Foto: Tagar/Alfi)

Tangerang Selatan - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan persiapan bersama dengan dua wilayah di Tangerang Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu, 18 April 2020.

Jadi mudah-mudahan 14 hari ini cukup untuk PSBB dan kita harus berfikir optimis dengan hidup yang disiplin.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, sejatinya Kota Tangsel dan dua kawasan lain di Tangerang Raya serta wilayah di Jabodetabek sudah menerapkan PSBB.

"Tangsel sudah lakukan seperti itu bahwa anak-anak sudah belajar dari rumah, sudah banyak juga perusahaan yang melakukan Work From Home (WFH) dan juga beribadah dari rumah," ungkap Airin saat Press Conference di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Kota Tangsel, Senin, 13 Maret 2020.

Dengan adanya PSBB, kata Airin, Pemkot Tangsel memiliki legalitas formal untuk bisa masuk dan melaksanakan Undang Undang No. 6 Tahun 2018.

"Yang menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama adalah bagaimana kita berkomitmen secara penuh dan disiplin sama-sama melaksanakan PSBB dengan masyarakat harus menjaga jarak, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), cuci tangan, pakai masker dan lainnya," ucap Airin.

Airin mengatakan PSBB akan dijalankan selama 14 hari, semoga pandemi Covid-19 bisa segera berlalu, sehingga bisa berkumpul dengan keluarga, melaksanakan puasa dan Idul Fitri.

"Jadi mudah-mudahan 14 hari ini cukup untuk PSBB dan kita harus berfikir optimis dengan hidup yang disiplin. Siapa tahu nanti Idul Fitri bisa berkumpul dengan keluarga," ujarnya.

Inti PSBB, kata Airin, ada regulasi sanksi bagi yang melanggar ada pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 yang bisa dikenakan sanksi 100 Juta dan 1 Tahun penjara.

"Hal ini yang kita akan bahas dan akan dilihat lagi di Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) nanti mengacu pada peraturan yang berlaku dan menimbangnya dimasukan pada Peraturan Daerah (Perda) kita tentang ketertiban umum sehingga ada sanksi moral dan sosial," tutur Airin.

Selain itu, secara rinci soal perhubungan telah dikordinasikan dan terus komunikasi dengan Depok, Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan DKI Jakarta. Lalu Rumah Lawan Covid juga dalam waktu dekat segera bisa diopersikan.

Menurut Airin, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk penerapan PSBB, yaitu sarana dan pra sarana kesehatan, soal jaring pengaman sosial, dan kebutuhan bahan pokok.

"Hal ini yang berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown yang tidak boleh ke mana-mana dan semua kebutuhan dipenuhi pemerintah. Kalau PSBB tidak menjamin ketersediaan bahan pokok. Oleh karena itu targetnya di jaring pengaman sosial terdampak dan yang terdampak itu seperti apa? Ini yang kita diskusikan dengan Kejaksaan, BPKP, dan lainnya. Terpenting tidak putus distribusinya karena Tangsel bukan penghasil," ujar Airin. []

Berita terkait
Pasokan Gas Melon Kota Tangsel Aman Jelang Ramadan
Disperindag Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan pasokan LPG 3 Kg mencukupi jelang bulan puasa dan lebaran.
Kota Tangsel Harus Ikut Jakarta Terapkan PSBB
Hasil masukan semua pihak bahwa memang Kota Tangsel harus lakukan PSBB ini dan tidak mungkin hanya DKI Jakarta saja
Jeritan Rental Mobil Ketika Corona Hadir di Tangsel
Pengusaha rental mobil di Tangsel masih belum merasakan aturan dari OJK yang menunda angsuran kendaraan selama satu tahun imbas dari Corona.