Keputusan Penerapan PSBB Kota Tangerang

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui permintaan wilayah Tangerang Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jembatan Cisadane Kota Tangerang. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian)

Tangerang - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya akan ditentukan pada hari ini dalam rapat bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Jangan sampai PSBB ini nggak ada hasilnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kota Tangerang, Buceu Gartina mengatakan penerapan PSBB yang akan diberlakukan di wilayah Tangerang raya akan diputuskan melalui rapat daerah yang digelar pada siang ini.

"Untuk keputusannya menunggu hasil rapat hari ini yang di gelar via Zoom Meeting," kata buceu kepada Tagar, Senin, 13 April 2020.

Sebelumnya, pada Minggu 12 April 2020, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) NOMOR HK.0 1.07lMENKES/249/2O2O yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto yang berisi persetujuan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya.

Sementara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, menyampaikan dalam penerapan PSBB diperlukan dukungan kerjasama dan kedisiplinan masyarakat yang maksimal.

"Kota Tangerang dalam waktu dekat dengan seluruh rekan-rekan se-Jabodetabek akan melaksanakan PSBB tapi yang menjadi catatan adalah PSBB ini langkah lanjut dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat agar kita sama-sama bisa segera memutus rantai Covid-19, " kata Arief, Minggu, 12 April 2020.

Masyarakat Kota Tangerang, kata Arief, lebih bersabar dan disiplin dalam melaksanakan ketentuan PSBB. Menurut dia, masyarakat yang disiplin terhadap imbauan pemerintah merupakan kunci keberhasilan dari PSBB.

"Jangan sampai PSBB ini nggak ada hasilnya. Karena perjuangan yang nggak maksimal bukan cuma dari sisi pemerintah tapi dari kita semua," jelasnya.

Selanjutnya dalam penerapan PSBB akan berdampak pada pembatasan peliburan sekolah, peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik.

Meski demikian, PSBB bukan diartikan sebagai penghentian semua aktivitas. Masih ada sejumlah sektor yang masih tetap menjalankan operasinya.

"Layanan kesehatan, perijinan dan administrasi kependudukan masih buka meskipun masyarakat kami arahkan ke layanan online. Beberapa industri juga masih jalan seperti industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh pasar, retail, toko kelontong, dan warung, bisa beroperasi," ucap Arief.

Arief mengatakan beberapa moda transportasi masih beroperasi saat PSBB berlaku, seperti transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya. Namun, masih ada aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang.

Demikian juga sama halnya dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online juga masih berjalan. []

Berita terkait
Tiga Kepala Daerah Tangerang Raya Koordinasi PSBB
Tiga kepala daerah di wilayah Tangerang Raya akan melakukan rapat koordinasi membahas pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran virus Corona.
PSBB akan Diberlakukan Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sudah melayangkan surat permohonan untuk memberlakukan PSBB.
PSBB di Kabupaten Tangerang Perlu Dikaji Ulang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang untuk kembali dilakukan pengkajian ulang.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.