Arahan Gubernur Banten untuk PSBB di Tangerang Raya

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah sepakat untuk memberlakukan PSBB muali Sabtu.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) saat melakukan rapat koordinasi soal PSBB dengan kepala daerah Tangerang Raya, 13 April 2020. (foto: Tagar/Jumri).

Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah sepakat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu, 18 April 2020. Hal itu mesti dilakukan guna memutus rantai persebaran virus corona atau Covid-19. 

Menurut Wahidin, tiga hari sebelum dilakukan PSBB, akan gencar dilakukan sosialisasi supaya masyarakat tidak lagi kaget.

Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan ada di peraturan gubernur dan surat keputusan bupati atau walikota.

"Gubernur berharap pemberlakuan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini dapat berjalan efektif dan pandemi segera berakhir. Kita sepakat, hari Rabu, Kamis, dan Jumat sosialisasi. Hari Sabtu pukul 00.00 WIB PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Wahidin Halim (WH) di Rumah Dinas Gubernur Banten Jalan Ahmad Yani Kota Serang, Senin, 13 April 2020.

Baca juga: Airin Ungkap Regulasi PSBB di Tangerang Selatan

Dia mengaku telah menerima surat mengenai PSBB di wilayahnya dari Kementerian Kesehatan RI dari Minggu malam, 12 April 2020. Hari Selasa, kata Wahidin, Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB ditargetkan tuntas.

"Baru saja rapat terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat," ucapnya.

Menurutnya, masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam kluster Jabodetabek memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas dengan warga DKI Jakarta.

Kemudian, kata dia, ada masukan menarik, bagaimana PSBB di Banten dapat berlaku efektif. Sebab, sebagian masyarakat belum terbangun kesadarannya dalam physical distancing. Maka itu menurutnya diperlukan sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan ada di peraturan gubernur dan surat keputusan bupati atau walikota," ucapnya.

Mengenai perlakuan PSBB terhadap industri, pihaknya mengaku masih menunggu hasil konsultasi bupati atau walikota dengan Kementerian Perindustrian, di mana harus memilah industri strategis dan industri kesehatan.

"Data yang sudah masuk hingga hari ini, sebanyak 9.500 karyawan sudah dirumahkan. Bahkan beberapa industri sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ucapnya.

Untuk jaring pengaman sosial, menurutnya masing-masing daerah sudah memersiapkan anggaran. "Yang dilakukan sekarang adalah validasi data biar jelas siapa yang terdampak. Ada juga permasalahan yang ber-KTP Jakarta tinggal di Tangerang," kata Wahidin.

Baca juga: Menkes Terawan Terapkan PSBB di Tangerang Banten

Dia menjelaskan, terdapat 671 kepala keluarga atau 3,6 juta jiwa terancam terdampak wabah corona. Namun, data ini masih berkembang dan bantuan sosial masih dihitung, kemudian ada juga yang sudah dipersiapkan.

Wahidin berujar, penerima bantuan sosial merupakan warga yang terdampak wabah Covid-19 di luar penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan sosial lainnya.

Secara terpisah Ketua DPRD Kabupaten Lebak Dindin Nurohmat meminta agar masyarakat di Lebak untuk tidak panik. 

Menurutnya, situasi saat ini di Kabupaten Lebak saja memang jaraknya berdekatan dengan Jakarta, maka masyarakat dia imbau harus tetap waspada.

“Situasi saat ini memang tidak mudah, akan tetapi bukan berarti kita harus panik. Saya harap warga Lebak tetap tenang, tetap beraktivitas seperti biasa dan tentunya tetap tingkatkan kewaspadaan,”ujarnya.

Peningkatan kewaspadaan yang dia maksudkan adalah dengan senantiasa menjalankan pola hidup bersih dan sehat, menghindari kerumunan dan pertemuan di luar rumah

Selain itu, dia juga mengimbau warga Lebak untuk sebisa mungkin tidak bepergian ke wilayah zona merah pandemi virus corona

Dindin meyakini di Kabupaten Lebak sampai saat ini belum ada orang yang terkonfirmasi positif virus corona, namun masyarakat tetap tidak boleh lengah.

“Kita tentu mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dalam mencegah menyebarnya, meluasnya virus corona. Kita juga akan kawal anggaran untuk penanganan Covid-19," kata dia. []

Berita terkait
Jubir Covid-19 Harap PSBB Banten Tangerang Disetujui
Juru bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan Provinsi Banten dan wilayah Tangerang mengajukan PSBB.
Relawan di Banten Membagikan Telur ke Masyarakat
Relawan dari organisasi jurnalis Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lebak, Banten, membagi-bagikan telur ke warga karena terdampak Covid-19
Polda Banten Tindak Tegas Permainan Harga Gula
Direskrimsus Polda Banten akan menindak dengan tegas yang mencoba menjual harga gula di atas harga yang sudah ditentukan pemerintah.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.