Pemkot Kediri Bebaskan Pajak 2 Bulan Cegah PHK

Kepala Disperindag Kota Kediri Nur Muhyar mengatakan pembebasan pajak diberikan untuk Maret-April kepada pengusaha agar tidak terjadi PHK massal.
Ilustrasi Pajak. (Foto:Reqnews.com/Tagar)

Kediri - Pandemi Covid-19 atau virus corona membuat sejumlah sektor ekonomi terkena dampak. Akibatnya, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja menjadi perhatian pemerintah daerah.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar melalui Pelaksana tugas Kepala Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Nur Muhyar mengatakan untuk mengantisipasi gelombang PHK, Pemkot Kediri menjanjikan pembebasan pajak daerah untuk sektor hiburan, restoran, dan hotel.

Kami berharap kebijakan ini bisa meminimalisasi dampak dirasakan pengusaha karena Covid-19 dan tidak terjadi PHK.

"Kami akan gratiskan pajak mulai Maret hingga April, dengan syarat tidak melakukan PHK terhadap karyawan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada Tagar, Rabu, 8 April 2020.

Nur mengaku pembebasan pajak bagi pengusaha tersebut merupakan insentif dari Pemerintah Kota Kediri untuk tetap menggerakkan ekonomi daerah di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona. Ia mengakui sejumlah sektor ekonomi sangat terpukul, sehingga perlunya dukungan pemerintah untuk meringankan beban pengusaha, salah satunya dengan membebaskan pajak.

"Kami berharap kebijakan ini bisa meminimalisasi dampak dirasakan pengusaha karena Covid-19 dan tidak terjadi PHK," kata dia.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan kebanyakan masyarakat kini sudah tak memilih jalur antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat.

Imbas Covid-19, Boedi menjelaskan masyarakat kini lebih memilih untuk membayar melalui online. Terlebih, saat pihaknya memberikan stimulus pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini menurutnya cukup mendapatkan respon bagus dari masyarakat. Sebab, selama mulai diberlakukan pembebasan pembayaran pajak oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada 3 April tren pembayaran melalui online terus naik.

"Berkenaan dengan virus corona ini, gubernur memberikan stimulus dengan membebaskan pembayaran denda kendaraan bermotor. Selain itu juga saat ini tren masyarakat membayar pajak kendaraan melalui online juga naik," kata Boedi.

Selama merebaknya virus corona, mulai April di tanggal 3 kemarin hingga data tanggal 7 pembayaran pajak yang masuk melalui online mencapai 9.714. Dengan uang yang masuk ke Bapenda sebanyak Rp 4 miliar.

"Lima hari kemarin ngurus lewat online 9714. Uang kita dapat Rp 4 miliar. Ini trennya bakal naik terus masyarakat sadar menghindari antrean. Saya harapkan ke depan semakin mudahnya teknologi ini orang yang datang ke samsat cuma ganti STNK dan balik nama," tutur dia.

Selain akibat adanya Covid-19, tren kenaikan pembayaran pajak melalui online juga bisa membayar denda secara bebas. Padahal sebelumnya ada ketentuan yang dilayani mulai H+7 atau H-6.

"Kalau pertama di bulan Januari pembayaran normal online di angka 8 ribu transaksi. Maret melonjak jadi 23 ribu. Ini kenapa masyarakat tertarik bayar di online karena bebas. Yang kedua selama online kami hanya bisa melayani H+7/6, dan kondisinya sekarang mati bertahun-tahun bisa bayar lewat online nah ini yg jadi menarik," ujar dia.

Selain itu, selama pandemi corona, Boedi menyebut pembayaran tak hanya bisa dilakukan melalui 46 samsat se-Jatim yang masih buka. Namun, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Samsat Jatim, samsat online nasional, market place melalui tokopedia dan link aja, hingga lewat supermarket.

"Sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan yang jatuh tempo selama lima tahun terakhir. Jadi yang tahun lalu belum membayar juga dibebaskan sanksinya selama masa pembebasan sanksi ini berlaku," ucap dia.

Boedi menambahkan, dengan pembebasan ini, pihaknya juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja yang juga ikut memberikan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Selain sanksi denda PKB dan BBNKB, dari Jasa Raharja, itu kalau terlambat juga dibebaskan, pihak Jasa Raharja sepakat membebaskan denda SWDKLLJ," lanjut Boedi.

Boedi berharap dari adanya kebijakan Gubernur Jatim ini, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik. Meskipun tidak langsung datang ke Samsat, Boedi ingin masyarakat memanfaatkan fitur pembayaran secara online. []

Berita terkait
Nyepi 3 Hari, Pelabuhan Ketapang Belum Rencana Tutup
PT ASDP Pelabuhan Ketapang Banyuwangi masih belum menerima pemberitahuan dari Pemprov Bali terkait pelaksanaan Nyepi 3 Hari.
Zona Merah Covid-19, Bupati Malang Ogah PSBB
Bupati Malang Sanusi menegaskan belum ingin mengajukan PSBB karena Malang belum episentrum Covid-19 meski sebelumnya sudah masuk zona merah.
Rapid Test 154 WNI dari Malaysia Negatif Covid-19
154 WNI asal Jawa Timur dari Malaysia tersebut akan kembali menjalani screening selama 14 hari di daerah asal masing-masing.