Pemkot Cirebon Lakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Virus

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melakukan upaya dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona yakni dengan pembatasan aktivitas masyarakat.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon, Kamis, 8 Oktober 2020 (Foto:Tagar/dok.cirebonkota.go.id)

Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melakukan upaya dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona. Melalui surat Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melakukan aktivitas pembatasan masyarakat. 

"Pembatasan aktivitas masyarakat kita lakukan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon," kata Azis, Kamis, 8 Oktober 2020.

Aturan tersebut mengatur pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran. Yang mana untuk aktivitas perdagangan barang dan jasa serta perkantoran dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB.

Pembatasan aktivitas masyarakat kita lakukan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon

Sedangkan untuk restoran dan rumah makan maupun pedagang kaki lima yang menjajakan makanan dan minuman dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Dengan ketentuan pelayanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB menerapkan layanan dibawa pulang (take away), drive thru, pesan secara daring dan tidak menyediakan meja dan kursi kepada pelanggan atau pembeli. Aturan berlaku mulai hari ini, Jumat, 9 Oktober 2020. 

Untuk pasar rakyat berupa pasar induk jam operasional dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk pasar rakyat non pasar induk dengan jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. 

Namun ada jenis usaha atau aktivitas yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional. Yaitu fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementrian Perindustrian, unit produksi ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan.

Selain itu aktivitas masyarakat di luar rumah juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB serta akan dilakukan penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas-ruas jalan dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi melalui pengalihan arus lalu lintas dan penutupan ruas jalan.

Azis juga menambahkan bahwa dari awal mereka telah berupaya menyeimbangkan antara upaya menolong masyarakat dan upaya mempertahankan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini. 

“Dua kegiatan ini sangat penting tidak boleh terhenti, saling terkait,” ujar Azis. 

Untuk itu Pemda Kota Cirebon masih mengizinkan tempat usaha untuk beroperasi secara normal dengan tetap diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan.

Namun, lanjut Azis, saat mereka melakukan pemantauan ke sejumlah tempat yang disinyalir bisa menjadi tempat penyebaran Covid-19, justru prokotol kesehatan belum dijalankan secara disiplin. 

"Kami minta kapasitas restoran hanya 50 persen, ternyata masih normal. Cuma ditambah sekat saja,” ujarnya.

Selanjutnya ia meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam pembatasan aktivitas ini. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon bisa ditekan. [] 

Baca juga:

Berita terkait
Pemkot Cirebon Batasi Jam Operasional Tempat Usaha
Pembatasan jam operasional tempat usaha ini diberlakukan karean banyak tempat usaha yang tidak menerapkan physcal distancing.
Bupati Cirebon Minta Masyarakat Teladani Kiprah TNI
HUT TNI ke -75 yang jatuh pada tanggal 5 Oktober diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Cirebon untuk meneladani kiprah TNI di negara ini.
Anggaran Ratusan Juta Rupiah untuk Kecamatan di Kota Cirebon
Rencananya anggaran ini nantinya akan dipergunakan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBB) di tingkat RT/RW.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia