Pemkab Cirebon Siap Tegakkan Denda Saat Razia Masker

Bagi warga Kabupaten Cirebon, Jabar, yang tidak memakai masker di luar rumah akan didenda sebesar Rp 100.000 – Rp 150.000
Bupati Cirebon, Jabar, Imron Rosyadi. (Foto: Tagar/Charles)

Cirebon - Menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang mewajibkan masyarakat memakai masker ketimbang harus membuat kebijakan lockdown di tengah masa pandemi Covid-19. Dalam kaitan itu Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus melakukan razia masker kepada masyarakat yang masih membandel tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat berkunjung ke Cirebon beberapa waktu lalu mengatakan dari hasil studi yang diterimanya lockdown dan penggunaan masker sama-sama menurunkan risiko penularan Covid-19. Akan tetapi bilamana kebijakan lockdown akan berpengaruh terhadap beberapa sektor terutama sektor ekonomi yang akan terpuruk.

"Bukan cuma masalah ekonomi aja yang akan jadi korban kalau kita ambil langkah lockdown, tapi juga secara sosial masyarakat juga bisa merasakan jenuh dan bosan," kata Ridwan Kamil. Itulah sebabnya Pemprov Jawa Barat lebih memilih untuk mewajibkan masyarakat memakai masker, karena bisa mengurangi penularan dan kegiatan perekonomian pun bisa berjalan dengan baik.

"Jabar tidak ada lockdown lagi karena korban ekonomi sosialnya terlalu tinggi secara pembiayaan. Tinggal disiplin pakai masker dan itu bisa menurunkan jumlah angka penularannya," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.

Sanksi berupa denda pun diberikan karena sampai sejauh ini kesadaran masyarakat dalam memakai masker hanya 50% dari jumlah total masyarakat di Jawa Barat. "Saya menitipkan kepada kepala daerah untuk gencar merazia masker, ingat kebijakan ini bukan nyari duit tapi semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan supaya tidak keluar lagi soal opsi lockdown," tutur dia.

Menanggapi kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran satgas Covid-19 untuk selalu gencar merazia masker di seluruh objek umum. "Saya sudah perintahkan kepada seluruh satgas Covid-19 untuk selalu gencar merazia masker," tutur Imron, 7 Agustus 2020.

Selain itu dia pun sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan sanksi denda sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat soal sanksi denda bilamana masyarakat masih membandel yang tidak menggunakan masker kalau keluar rumah," kata Imron.

Ada pun besaran denda bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah antara Rp 100.000 - Rp 150.000. []

Berita terkait
Pegawai Dishub Kabupaten Cirebon Jalani Tes Covid-19
50 orang pegawai yang ada di lingkungan Dishub Kab Cirebon, Jabar, jalani uji usap Covid-19
Penerapan AKB di Kabupaten Cirebon Jadi Model Jabar
BPBP Provinsi Jabar mengapresiasi langkah penerapan AKB yang sudah dilakukan oleh gugus tugas di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
Syarat Hajatan di Wilayah Kabupaten Cirebon
Kegiatan hajatan di wilayah Kabupaten Cirebon, Jabar, wajib terapkan protokol kesehatan serta ajukan surat permohonan dahulu ke Pemkab Cirebon
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi