Kabupaten Cirebon - Warga kini bisa menggelar kegiatan keramaian yang melibatkan kerumunan massa seperti hajatan karena Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah memperbolehkan kegiatan tersebut dilakukan. Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan hajatan wajib menerapkan protokol kesehatan serta mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto, menjelaskan bahwa pada dasarnya pemerintah daerah tidak melarang kegiatan hajatan hajatan. "Sesuai arahan pada dasarnya pemda tidak melarang melakukan kegiatan hajatan namun harus memperhatikan protokol kesehatan dan harus dipatuhi," kata Iman saat ditemui, 18 Juli 2020.
Adapun protokol kesehatan yang harus ditaati diantaranya pembatasan jam kegiatan mulai pukul 08.00 - 17.00, penyediaan fasilitas cuci tangan dan penggunaan masker bagi para tamu.
Selain itu, siapapun yang ingin menggelar kegiatan hajatan wajib mengajukan surat permohonan. Surat permohonan tersebut juga harus dilampirkan dengan layout tempat dan rundown kegiatan. "Secara teknis nantinya yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilampiri foto copy KTP, surat pernyataan mau melaksanakan protokol kesehatan, layout tempat dan waktu pelaksanaan," ungkap Iman.
Setelah surat permohonan itu diterima, selanjutnya tim dari Satpol PP Kabupaten Cirebon akan melakukan survei. "Setelah diterima nanti akan di cek dan di survei apakah layak untuk diberikan persetujuan baru akan kita kasih surat persetujuan," lanjutnya.
Iman juga menegaskan, pengajuan surat permohonan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis sehingga diharapkan warga masyarakat mentaati aturan tersebut. Jika ditemukan ada yang menggelar kegiatan hajatan tanpa mengajukan surat permohonan, pihaknya tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut. []