Kediri - Seorang duda di Kediri berinisial JP 51 tahun, harus berurusan dengan polisi usai memperkosa seorang gadis yang mengalami keterbelakang mental atau difabel. Aksi pemerkosaan JP dilakukan dirumah korban di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Pelaku pemerkosaan, JP mengaku khilaf telah memperkosa tetangganya. Ia mengaku hanya sekali menyetubuhi korban.
"Khilaf. Baru sekali," kata JP saat jumpa pers di Mapolres Kediri, Selasa 7 Januari 2020.
Sementra itu, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyo mengatakan aksi JP terhadap korban dilakukan pada 3 Januari 2020 lalu, di mana saat itu korban sedang menjahit baju sendirian di dalam rumah.
Dengan iming-iming uang seribu, pelaku menarik korban dengan paksa, hingga terjadilan kasus pemerkosaan.
Melihat kondisi rumah yang sepi, JP nekat memasuki rumah korban yang merupakan tetangganya. Karena tak mampu menahan hasrat seksualnya, JP mengiming-imingi korban dengan uang Rp 1000.
"Dengan iming-iming uang seribu, pelaku menarik korban dengan paksa, hingga terjadilan kasus pemerkosaan di dalam kamar rumah korban," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Kediri, Selasa 7 Januari 2020.
Lukman menambahkan, kasus pemerkosaan ini terungkap saat korban cerita kepada orang tuanya. Tidak terima puterinya diperlakukan seperti itu, orang tua korban kemudian melapor ke polisi.
Akibat perbuatannya, JP dijerat pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. []