Pemerintah Turunkan Tarif PPh Bagi Investor Domestik

Pemerintah turunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik dari semula 15% jadi 10%
Ilustrasi (Sumber: klikpajak.id)

Jakarta - Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dari semula 15% jadi 10%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), pada tanggal 30 Agustus 2021.

Penerbitkan PP ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak.

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa Pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, 6 September 2021.

Keringanan pajak bagi WPDN diharapkan akan meningkatkan peran investor domestik ritel. Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar Surat Berharga Negara masih kecil, yaitu 4,5%, bila dibandingkan dengan bank 33,4%, asuransi dan dana pensiun 14,5%, serta asing 22,4%.

Investasi yang besar dibutuhkan dalam pembiayaan pembangunan. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.

“Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan nonAPBN bagi pembangunan semakin bertambah,” ujar Febrio (Humas Kemenkeu/UN)/setkab.go.id. []

Jokowi: Nasabah KUR Bisa Tunda Cicilan 6 Bulan

Masa Pandemi, Insentif Pemerintah Bantu Pasar Modal Bertahan

Strategi Ekonomi Indonesia Atasi Dampak Covid-19

Rupiah Kamis Sore Terapresiasi, Perajin Tahu Ancam Naikkan Harga

Berita terkait
Kementerian Keuangan Bakal Pungut PPN dan PPh Pinjol
Kementerian Keuangan mengungkapkan, Para pelaku pinjaman online akan dikenakan PPN dan PPh.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.