Pemerintah Tak Tegas Tangani Kasus PETI di Lebak

Koordinator Jatam , Merah Johansyah mengatakan Pemerintah Kabupaten Lebak tidak tegas menangani kasus PETI di Lebak.
Banjir bandang akibat dari dampak tambang emas ilegal di Lebak 1 Januari 2020 lalu (Foto: Tagar/Moh Jumri)

Lebak – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah mengatakan Pemerintah Kabupaten Lebak tidak tegas menangani kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Halimun Gunung Salak (TNGHS) Kabupaten Lebak yang menyebabkan banjir bandang. 

Aparat tidak boleh menangkap pertambangan hanya setelah banjir bandang.

Seandainya Pemerintah ingin sungguh-sungguh menegakan hukum tentu harus tangkap semua orang yang terlibat," ucap Merah di Museum Multatuli Kabupaten Lebak, Selasa 31 Maret 2020.

Peran dari korporasi pemerintah, kata Merah, harus melakukan penegakan hukum dan memulihkan kondisi sosial-ekologis yang telah rusak. 

"Salah satu cara untuk menyelamatkan masyarakat dan mengevaluasi kebijakan dengan mencabut seluruh izin tambang dan Wilayah Kerja Panas (WKP) Bumi." ujar Merah.

Problem-lubang bekas penambangan emas ilegal, kata Merah, akan menjadi masalah jangka panjang. Selain itu, menurut dia, pemerintah belum serius menetapkan tersangka. 

"Aparat tidak boleh menangkap pertambangan hanya setelah banjir bandang. Tetapi sebelum terjadinya banjir bandang dan longsor seharusnya pengusaha tambang ilegal sudah bisa ditindak tegas karena mereka sudah tidak memiliki izin. Investigasinya tidak jalan mungkin karena banyak kepentingan," ucap Merah.

Pengungsi yang sekarang ada di Lebak karena bencana industri tambang. Perusahaan tambang mempunyai kepentingan besar akan menurunkan status-status kawasan hutan. Bahkan, kata Merah, bisa menyebabkan pengusiran ekologis dengan menggunakan pemalsuan bahasa relokasi.

“Perusahaan meminta ijin untuk operasi pertambangan dengan pembayarannya yaitu bekas-bekas lubang tambang. Ekonomi yang dihasilkan tambang hanya dihasilkan sesaat. Ekonomi masyarakat yang nantinya banyak di korbankan seperti nelayan, petani. Sementara masyarakat yang ada di Kampung akan menjadi korban dengan cara pengusiran dan keracunan karena limbah campuran kimianya mengalir.’’ucap Merah.

Merah menyebut pemerintah sedang menunjuk diri sendiri tentang pertambangan ilegal. Menurut Merah karena pertambangan rakyat sekali pun tidak akan ada di Lebak seandainya tidak ada oknum pejabat yang terlibat.

“Pemerintah baru menetapkan empat orang tersangka. Terus bagaimana dengan tersangka yang lain. Pemerintah tidak boleh hanya menyasar tambang milik rakyat kecil, melainkan juga harus menindak tegas pengusaha tambang sekala besar. Kalau seperti itu, pemerintah tidak adil dan memilih-milih musuh dalam menegakan hukum di Indonesia.’’ujar Merah.

Sebelumnya Polda Banten telah menetapkan empat orang tersangka kasus PETI di Kabupaten Lebak Banten. Empat tersangka tersebut berinisial Ja, En, Su dan Tom ke empatnya merupakan pemilik tambang dan pengelolaan emas ilegal yang menyebabkan bencana banjir bandang serta tanah longsor pada Januari 2020 lalu.

Bahkan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku banjir bandang yang melanda daerahnya merupakan bencana terbesar selama ini. Kejadian banjir bandang tersebut telah mengakibatkan 10 orang meningga dan sebanyak 2.913 KK atau sekitar 11.652 jiwa dengan jumlah 30 Desa.

“Bencana ini kemungkinan besar salah satu penyebabnya adalah pertambangan ilegal. Karena kalau bicara masalah cuaca, secara data curah hujan pada 2013 lalu, masih lebih besar dibanding sekarang ini. Tapi kenapa sampai terjadi seperti banjir bandang ini.”ucap Iti.

Padahal Presiden Joko Widodo telah meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya untuk segera menghentikan aktivitas tambang ilegal. 

Bahkan, presiden sudah menyatakan tidak akan memberikan toleransi lagi bagi aktivitas tambang emas liar dan pelakunya harus ditangkap. Hal itu, ia ungkapkan saat berkunjung ke lokasi bencana, Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Selasa, 7 Januari 2020. []

Berita terkait
Bupati Lebak: Operasional Transportasi Dihentikan
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melayangkan surat ke intansi yang membidangi transportasi umum untuk menghentikan operasional.
Efek Corona, Rumah Makan Favorit di Lebak Sepi
Penyebaran virus Corona berdampak pada sejumlah aktivitas rumah makan di Rabinsa Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Dampak Corona, Sopir Bus Lebak Memilih Parkir
Penyebaran virus Corona menyebabkan menurunnya jumlah penumpang bus AKAP di Terminal Mandala Lebak, Rangkasbitung.