DPR Tetap Tak Setuju Iuran BPJS Kesehatan Naik

Ketua DPR Puan Maharani mempertanyakan kenapa pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan meski belum ada persetujuan dari DPR.
Demonstrasi menolak kenaikan iuran BPJS di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 November 2019. (Foto: Antara/Novrian Arbi)

Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan untuk saat ini parlemen belum dapat menerima keputusan pemerintah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Karena memang, kata dia ada keinginan dari DPR untuk pekerja Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) itu tidak dinaikan iurannya.

"Saya kemudian selaku pimpinan meminta kepada pemerintah apa dasar-dasar iuran BPJS Kesehatan dinaikan per 1 januari 2020," kata Puan di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, 18 Februari 2020.

Baca juga: Sri Mulyani Kukuh Naikan Iuran BPJS Kesehatan

Sehingga, pada 2 September 2019 dibuat keputusan bersama DPR dan pemerintah yang menyebut bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan dilakukan sebelum cleansing data benar-benar selesai. Anggota DPR menurut dia menuntut pemerintah untuk memperbaiki data benar-benar berstatus terverifikasi.

Namun kemudian, kata Puan pemerintah beragumentasi bahwa cleansing data 27,44 juta jiwa sudah dilakukan sejak November hingga Desember 2020. "Artinya, pemerintah sudah melakukan usaha untuk bisa menaikan iuran BPJS, walaupun belum semua di cleansing datanya," ucap dia.

Pua MaharaniKetua DPR Puan Maharani (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) saat melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/ama)

Dalam kesempatan tersebut, putri Presiden kelima RI Megawati Soekarno Putri ini tetap berharap pemerintah dapat segera menyamakan persepsi dengan DPR atas iuran jaminan sosial. "Bahwa ada keinginan dari DPR untuk kemudian tidak menaikan iuran," tuturnya.

Kenapa, sebab menurut anggota DPR saat ini pemerintah belum menyelesaikan proses cleansing data bagi 19,9 juta peserta BPJS Kesehatan yang belum masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (BPI). "Saya yakin pemerintah melalui Kementerian Sosial terus melakukan upaya cleansing data ini," ujarnya.

Sebagai informasi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini disahkan melalui tanda tangan Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

Berikut adalah rincian penyesuaian iuran BPJS yang harus dibayarkan peserta jaminan sosial setiap bulannya berdasarkan peraturan terbaru.

  1.  Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
  2.  Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
  3.  Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. []
Berita terkait
Publik Memerlukan Keterbukaan Informasi BPJS
Hingga saat ini persoalan kenaikan iuran BPJS masih menjadi kontra di tengah masyarakat.
Fahmi Idris Bantah Khianati DPR Soal Kenaikan BPJS
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah bersikeras tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III usai berunding dengan DPR.
Publik Memerlukan Keterbukaan Informasi BPJS
Hingga saat ini persoalan kenaikan iuran BPJS masih menjadi kontra di tengah masyarakat.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.