Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan aturan baru terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu dengan surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk warga non Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Bagi yang ingin mendapatkan SIKM, warga bisa mengakses website covid19.tangerangkab.go.id.
"Warga yang tidak masuk pengecualian dan harus buat SIKM, bisa akses melalui website yang sudah kami siapkan, dan nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang," ucap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Jum'at, 5 Juni 2020.
Sementara itu, kata Zaki, untuk warga yang memiliki KTP Jabodetabek atau Banten, serta orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Jabodetabek dengan tujuan atau dari daerah yang berada di Jabodetabek, tidak diwajibkan menunjukkan SIKM.
"Bagi yang ingin mendapatkan SIKM, warga bisa mengakses website covid19.tangerangkab.go.id," ujar Zaki.
Zaki mengatakan selama PSBB tahap ketiga, akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan pergerakan orang baik yang masuk ataupun keluar wilayah Kabupaten Tangerang. Sementara untuk penindakan pelanggaran, kata dia, diatur oleh aparatur pemerintah yang berwenang.
"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa pandemi Covid-19, dilakukan oleh aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," jelas Zaki. []