Keluar Masuk Tangerang Selatan Wajib Miliki SIKM

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Kota Tangsel pada hari ini Kamis 4 Juni 2020.
Keluar Masuk Tangerang Selatan Wajib Miliki SIKM. (Foto: Tagar/Alfi)

Tangerang Selatan - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Kota Tangsel pada hari ini Kamis 4 Juni 2020. Peraturan ini tertuang dalam Perwal perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diperpanjang kali keempat mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2020.

Sanksi tahap pertama para pendatang harus kembali ke tempat asal.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, bagi masyarakat diluar Jabodetabek dan Banten yang ingin masuk Kota Tangsel harus memiliki SIKM. Pada Perwal Kota Tangsel menjelaskan akan menindak tegas warga yang ada di luar Jabodetabek dan Banten yang kedapatan tidak memiliki SIKM.

"Sanksi tahap pertama para pendatang harus kembali ke tempat asal dan tahap kedua akan dilakukan rapid test dan swab test sehingga kita lihat apakah merela akan karantina mandiri atau masuk ke rumah lawan covid-19," ucap Airin pada Kamis, 4 Juni 2020.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, Bambang Noertjahjo, mengatakan prototipe skema SIKM di Kota Tangsel tak jauh berbeda dengan yang diterapkan di DKI Jakarta, akan tetapi ada beberapa penyesuaian.

"Kita berlakukan beberapa penyesuaian sehingga seluruh masyarakat Kota Tangsel yang akan beraktivitas keluar dari wilayah Kota Tangsel memiliki SIKM juga masyarakat luar wilayah Kota Tangsel akan masuk juga memiliki SIKM," ucap Bambang.

Penyesuaian seperti masih banyak warga yang berdomisili di Kota Tangsel tapi belum memiliki KTP elektronik Kota Tangsel, warga ini berhak mendapatkan SIKM Kota Tangsel.

"Memang fakta di lapangan bahwa banyak yang sudah tinggal, beraktivitas, dan berkehidupan di Kota Tangsel tapi tidak punya KTP el Kota Tangsel. Maka kami memberikan ruang pada kelompok ini untuk mendapatkan SIKM, kalau mereka tidak memproses SIKM maka mereka akan berhadapan dengan risiko tidak boleh keluar wilayah Kota Tangsel," ujar Bambang.

Pelayanan pembuatan SIKM di Kota Tangsel, kata Bambang, hanya akan ada secara daring dan tidak melayani permohonan secara manual untuk menjaga physical distancing. Oleh karena itu, DPMPTSP bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Sistem sudah siap dan operator juga sudab siap dan dalam permohonan SIKM, DPMPTSP sudah dapat pendelegasian dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangsel. Sehingga DPMPTSP hanya akan cek kelengkapan persyaratan," ucapnya. []

Berita terkait
Pemkot Tangsel Perpanjang PSBB dengan Sanksi Ketat
Pemkot Tangsel akan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memasuki tahap ketiga.
Pemkot Tangsel Mulai Salurkan Bansos Covid-19
Pemkot Tangsel mulai menyalurkan bansos untuk masyarakat sekitar yang terdampak pandemi virus Corona atau COvid-19.
PSBB Tangsel, Satpol PP Temukan Tiga Pasangan Bugil
Selama pelaksanaan PSBB tahap pertama, Satpol PP Kota Tangsel telah menutup 40 tempat usaha.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.