Jakarta - Program pemberdayaan tanah masyarakat yang merupakan tujuan akhir dari Reforma Agraria terus dikembangkan. Dalam hal ini, Tenaga Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kelembagaan Reforma Agraria, Hermawan memberikan pengalamannya kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan Kelompok UMKM Binaan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan di Ballroom Hotel Sutanraja, Minahasa Selatan, Kamis, 26 Agustus 2021.
Hermawan mengatakan untuk mengembangkan hasil dari program pemberdayaan tanah masyarakat perlu memperkuat industri rumah tangga dan memperluas akses pasar bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kalau mau berusaha itu mimpinya harus besar menjadi pengusaha tidak cukup hanya modal semangat dan pantang menyerah namun juga mau belajar.
"Bagi para pelaku UMKM yang sebelumnya berjalan dengan sistem konvensional, di mana dalam usaha belum dilengkapi perizinan usaha, izin industri, sertifikasi bahkan sampai kemasan yang masih sederhana, dengan bimtek ini kita akan lakukan pendampingan intensif sampai promosi bahkan perbaikan untuk jaringan internet agar para pelaku UMKM bisa lebih modern dan mampu naik kelas," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Tak hanya itu, Hermawan juga mengingatkan bahwa untuk menjadi pengusaha yang sukses harus pantang menyerah dan mau belajar.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Keterampilan Kelompok UMKM
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dorong Terwujudnya Pertumbuhan Ekonomi
"Kalau mau berusaha itu mimpinya harus besar, menjadi pengusaha tidak cukup hanya modal semangat dan pantang menyerah, namun juga mau belajar. Di era saat ini, bapak ibu harus menjadi pelaku UMKM yang modern sehingga bisa mengakses pasar yang lebih luas dan meningkatkan keuntungan, dengan dilengkapi perizinan usaha sampai hal terkecil untuk kemasan dan label juga harus dipikirkan supaya menarik," ucapnya.
Hadir juga sebagai narasumber, Kepala Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan, Fricilia I.J. Lumintang. Pada kesempatan ini, ia mengatakan bahwa pentingnya label dalam kemasan produk sebagai sarana komunikasi kepada produsen.
"Label suatu produk seperti komposisi, nomor izin, sertifikasi, nama dagang, alamat produsen, tanggal kadaluarsa sangatlah penting untuk membantu usaha bapak ibu menjadi naik kelas karena label di sebuah produk adalah penentu keputusan membeli bagi konsumen. Label ini perlu diatur karena untuk menciptakan perdagangan yang adil, jujur dan bertanggung jawab," ujarnya.
Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara Bidang UMKM, Firasat Mokodompit mengatakan permasalahan yang banyak ditemui para pelaku UMKM khususnya yang berada di Sulawesi Utara ada delapan permasalahan.
- Baca Juga: Bangun Citra Positif, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Podcast
- Baca Juga: Surya Tjandra Dukung Percepatan Redistribusi Tanah Petani
"Saya banyak bertemu dengan para pelaku UMKM, umumnya masalah yang mereka hadapi dalam mengembangkan usahanya adalah masalah perizinan, merek dan kemasan, dapur produksi yang tidak higienis, kontinuitas produk, permodalan, permasalahan pemasaran baik secara langsung ataupun online, harga produk dan kurangnya pendampingan dan pemantauan," ucapnya.
"Saat ini kami sedang berusaha menjalin hubungan dengan pemda untuk menganggarkan bantuan untuk penyelesaian permasalahan tersebut, salah satunya untuk membantu program pemberdayaan yang saat ini Kementerian ATR/BPN sedang jalankan di Kabupaten Minahasa Selatan, ini sangat mulia dan harus kita sama-sama dukung program ini," ujarnya. []