Pemerintah Bagikan Status Lahan Terlantar, Pakar: Harus Didukung

Fatkhuri menyambut rencana pemerintah menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk membagikan lahan status terlantar kepada masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik, Fatkhuri. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Fatkhuri menyambut rencana pemerintah menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk membagikan lahan status terlantar kepada masyarakat.

Menurutnya, dalam RPP tersebut dinyatakan kawasan dan tanah terlantar merupakan nonkawasan hutan dan tanah yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang izin, konsesi atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan atau tidak dilaksanakan.

“Tentu rencana ini harus didukung,” tuturnya kepada Tagar  melalui pesan tertulis pada Minggu, 6 Desember 2020.

Secara pribadi tentu saya menyambut baik dengan rencana tersebut. Sepanjang regulasi yang akan diterbitkan nanti betul-betul untuk kepentingan rakyat.

Baca juga: Jokowi: Tidak Ada Tempat di Tanah Air bagi Terorisme

Fatkhuri mengatakan kebijakan pemerintah itu akan mendapat banyak dukungan sepanjang untuk kepentingan rakyat banyak. 

“Secara pribadi tentu saya menyambut baik dengan rencana tersebut. Sepanjang regulasi yang akan diterbitkan nanti betul-betul untuk kepentingan rakyat,” ujarnya

Dalam pasal 5 RPP disebutkan bahwa, Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara menjadi tanah telantar. Kementerian melakukan penertiban terhadap tanah telantar.

Fatkhuri menilai selama ini banyak sekali tanah-tanah di Indonesia milik korporasi dan tidak semua lahan terpakai. Sementara, di sisi lain rakyat yang membutuhkan tanah semakin tidak memiliki kesempatan atau ruang sehingga kondisinya semakin memprihatinkan.

Objek tanah telantar meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh atas dasar penguasaan.

Namun, pemerintah tidak menyematkan kebijakan tersebut terhadap tanah Hak Pengelolaan yang menjadi aset Bank Tanah dari objek tanah telantar.

Fatkhuri menjelaskan, pada prinsipnya bank tanah adalah institusi negara yang memiliki wewenang dalam rangka pengelolaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak lagi diurus sehingga tanah-tanah yang ada dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat.

“Sepanjang keberadaan bank tanah bisa dikelola dengan profesional, transparan, dan akuntabel, maka dampak kebijakan ini tentu sangat baik untuk kepentingan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Baca juga: Pesan Mendiang Sultan HB IX soal Pemanfaatan Tanah SG - PAG

Menurutnya pengertian terlantar dalam kebijakan ini memang harus jelas dan tersosialisasikan dengan baik, agar tidak menimbulkan konflik antara negara dengan masyarakat atau korporasi.

Ia berharap pemerintah segera membentuk badan khusus guna fokus dengan bidang ini, yang terdiri dari komite, dewan pengawas, dan badan pelaksana.

“Jika komite ini terbentuk, diharapkan rencana pemanfaatan tanah-tanah terlantar oleh bank tanah tersebut akan sangat efektif,” ucapnya. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Motor Listrik NIU Garapan Eropa Resmi Mengaspal di Tanah Air
Perbedaan NIU dengan pesaingnya adalah semua sepeda motor listrik NIU dilengkapi konektivitas IoT yang ditingkatkan untuk pengalaman pengguna.
Telkomsel: Banggakan Tanah Air di SuperGamerFest 2020
Telkomsel ajak para gamer Indonesia untuk terlibat dalam SuperGamerFest 2020 dan banggakan tanah air.
Ini Cara Kemenperin Bina Sentra IKM di Tanah Air
Kemenperin terus berupaya mendorong penumbuhan dan pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.