Rugikan Banyak Pihak, Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN: Tumpas Praktik Mafia Tanah

kementerian ATR/BPN terus melakukan strategi dan upaya dalam pencegahan maupun penumpasan praktik-praktik mafia tanah yang terjadi.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto. (Foto: Tagar/ Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Pemerintah Indonesia sangat menaruh perhatian dalam persoalan mafia tanah yang merugikan banyak pihak. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan strategi dan upaya dalam pencegahan maupun penumpasan praktik-praktik mafia tanah yang terjadi. 

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto, mengimbau jika ada persoalan pertanahan untuk melapor kepada Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, maupun Kejaksaan RI.

"Mafia tanah pada umumnya adalah sengketa yang mempunyai indikasi pidana. Kita sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini," ujar Dirjen PSKP dalam Prime Time Berita Satu Channel dengan tema "Mafia Tanah di Tubuh BPN" secara daring, Kamis, 18 November 2021.


Terhadap infrastruktur pertanahan BPN terus memperbaiki terutama kualitas produk yang berasal dari produk BPN misalnya warkah yang sedang kita digitalisasi.


Agus Widjayanto juga menyampaikan, tak dipungkiri oknum-oknum di jajaran internal Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah. Namun, tindakan tegas sudah pasti dilakukan Kementerian ATR/BPN jika ada jajarannya yang ikut terlibat.

"Jadi tindakan tegas kepada jajaran kita lakukan. Terkait SDM (Sumber Daya Manusia) di kita, Pak Menteri melakukan pembinaan reward dan punishment yang sangat ketat. Sebagaimana disampaikan, sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kita yang diberikan punishment," ucapnya.

Upaya terus dilakukan Kementerian ATR/BPN, salah satunya dengan memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku. 

"Kita sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik," kata Dirjen PSKP.

Digitalisasi data pertanahan juga terus dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu langkah meminimalisir kejahatan pertanahan. Agus Widjayanto mengatakan infrastruktur pertanahan terus diperbaiki, seperti digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan yang ada.

"Terhadap infrastruktur pertanahan, BPN terus memperbaiki terutama kualitas produk yang berasal dari produk BPN, misalnya warkah yang sedang kita digitalisasi. Kemudian peta-peta pendaftaran tanah karena dengan peta pendaftaran tanah itu, bisa kita kontrol bidang-bidang tanah yang sudah ada atau belum sertipikatnya," ucapnya. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Gencarkan Transformasi Digital dalam Tata Kelola Administrasi Pertanahan
Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berkomitmen untuk menjadi kantor digital untuk kelola adrimistrasi pertanahan.
Dorong Digitalisasi, Upaya Kementerian ATR/BPN Wujudkan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam membangun Reformasi Birokrasi di Indonesia.
Ini Sikap Kementerian ATR/BPN Soal Kasus Mafia Tanah
Sofyan A Djalil mengungkapkan dirinya dan juga jajarannya akan segera mengecek tentang persoalan kasus ini.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya