Bulukumba - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono menyatakan baru dua daerah dari 24 kabupaten/kota untuk tahun 2019 yang berani bermitra dalam hal pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD). Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Wajo.
"Kami akan memaksimalkan pelaksanaan pemeriksaan di Kabupaten Bulukumba. Kami berharap mampu memeriksa sampai 50 desa. Dalam pemeriksaan nantinya, auditor BPK akan didampingi tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten. Dengan demikian target jumlah desa yang akan diperiksa bisa dimaksimalkan," kata Priyono, Senin, 21 Oktober 2019.
Priyono juga memberi apresiasi Pemkab Bulukumba atas keseriusannya dalam pengelolaan keuangan daerah. Betapa tidak, sejauh ini daerah tersebut bisa mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat itu disematkan bagi daerah yang menyajikan laporan audit keuangan tanpa mengandung kesalahan saji material.
Sejurus dengan itu, Priyono menilai bahwa kemitraan yang dibangun antara Pemkab Bulukumba dan BPK menunjukkan adanya keinginan penguatan pengelolaan keuangan di berbagai sektor.
Kami akan memaksimalkan pelaksanaan pemeriksaan di Kabupaten Bulukumba. Kami berharap mampu memeriksa sampai 50 desa.
"Pemerintah Kabupaten Bulukumba tidak cepat puas atas prestasi yang telah ditorehkan, sehingga Bupati Bulukumba hari ini menggandeng kami untuk bermitra dalam pemeriksaan ADD Tahun 2019," ucap Priyono.
Sementara itu Bupati Bulukumba A. Sukri A. Sappewali menyambut baik kerjasama ini. Dengan melibatkan BPK dalam pemeriksaan ADD, kepala desa diharapkan semakin memperbaiki diri atas laporan pelaksanaan pertanggungjawaban dana desanya.
Dengan ini, ia berharap pemerintah desa bisa lebih hati-hati dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa dan laporan pertanggungjawaban bisa disampaikan tepat waktu.
"Kami berharap kepala desa beserta aparat bisa belajar lebih banyak tentang pengelolaan dana desa yang baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi jumlah besaran dana desa semakin meningkat setiap tahun sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya," kata bupati.
Dia meyakini dengan adanya kerja sama ini akan sangat membantu kepala desa. Pasalnya tidak ada lagi kepala desa yang lambat memasukkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa pada akhir tahun.
"Sehingga pada awal tahun 2020 kepala desa sudah bisa memanfaatkan dana desa untuk melaksanakan apa yang menjadi program kerja dalam peraturan desa tentang APB desa. Untuk desa yang menjadi sampling dalam pemeriksaan agar menjadikan momen pemeriksaan ini sebagai wadah bagi aparat desa untuk belajar dan memperdalam ilmu tentang pengelolaan keuangan di desa," ujar Syukri.
Dia memberi contoh bila Pemerintah Kabupaten Bulukumba meraih WTP selama 7 kali berturut-turut itu karena hasil bimbingan dari BPK.
"Jadi aparat desa juga harus terbuka dan banyak bertanya jika ada yang belum diketahui. Semoga waktu yang tersisa selama dua bulan ini mampu dimanfaatkan dengan baik oleh tim auditor BPK dan inspektorat Bulukumba," kata bupati lagi.
Sekedar diketahui, penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan dalam pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa. Penandatanganan itu berlangsung di ruang pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan ini dipimpin Kepala BPK Wahyu Priyono dan dihadiri langsung Bupati Bulukumba yang didampingi Kepala Inspektorat, Kadis PMD dan BPKAD. []
Baca juga:
- Kades di Sumbawa Korupsi Dana Desa Rp 524 Juta Lebih
- NTT Provinsi Termiskin ke-3, Dana Desa Masih Dikorup
- Korupsi Dana Desa Kades di NTT di Penjara Dua Tahun