Kupang - Akibat korupsi dana desa, Tiga orang terdakwa masing-masing kepala desa Hoi, Edinus Tuke, Yustus M. Nao bendahara desa Hoi dan Elias Nome ketua TPK desa Hoi di vonis penjara oleh pengadilan Tipikor Kupang.
Sidang kasus korupsi dana desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki tahapan akhir sidang yakni putusan pengadilan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fransiska D.P Nino, di dampingi anggota majelis hakim Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik berlangsung di pengadilan Tipikor Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 12 september 2019.
Sidang dengan agenda membacakan putusan ini disaksikan oleh JPU Kajari TTS Semuel Otniel Sine, dan Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Surya NTT Herry F.F Battileo, dan Tesar Haba.
Dalam amar putusannya hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi kepala desa Hoi Edinus Tuke ditambah dengan pengembalian uang negara sebesar Rp 20 juta rupiah dan pengembalian satu unit sepeda motor milik Edinus Tuke yang disita sebelumnya kepada yang bersangkutan.
Sedangkan bagi bendahara desa Hoi Yustus M. Nao dan Ketua TPK Elias Nome masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Hukuman yang diterima ke tiga orang terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni kepala desa Hoi divonis enam tahun, bendahara dan ketua TPK empat tahun pidana kurungan.
Dalam putusan pengadilan ini juga hakim masih memberi kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum banding dalam jangka waktu tujuh hari.
Tim Kuasa Hukum LBH Surya NTT Herry F.F Battileo, yang dikonfirmasi Tagar di Kupang, Kamis, 12 september 2019, mengatakan vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada kliennya sudah sesuai fakta persidangan yang didukung oleh barang bukti dan keterangan saksi.
Menurut Herry, pihaknya sudah berupaya secara maksimal dengan menunjukan profesionalisme kinerja. Selama proses persidangan berlangsung, lanjut dia, kliennya juga tidak berbelit dan berprilaku sopan, sehingga sidang dapat berjalan dengan lancar.
“Kami dari pihak kuasa hukum LBH Surya NTT sudah berupaya semaksimal mungkin dengan profesionalisme kinerja yang kami tunjukan," ujarnya.
Menurut Herry, vonis yang jatuh pada klien kami, sudah sesuai fakta persidangan diantaranya bukti dan keterangan saksi dan selama proses sidang berlangsung perilaku sopan dan tidak berbelit ditunjukan klien kami menunjukan kesadaran akan kesalahan yang telah diperbuat sehingga sidang berjalan lancar," jelasnya. []
Baca juga:
- Beli Gorilla dari Jakarta Ditangkap di Kupang
- Yummy, Se'i Sapi Asap Khas Kupang
- BMKG Sebut Gempa Kupang Akibat Aktivitas Tektonik di Outer-Rise