Makassar - M Rusdi terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala menolak untuk mengajukan eksepsi. Penolakan dilayangkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 24 Juni 2019.
Kuasa hukum terdakwa, Raf Sanjani mengungkapkan alasan mendasar sehingga kliennya tak mengajukan nota pembelaan diri sesaat setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kita tidak mengajukan eksepsi karena kita terima dan tidak keberatan sama isi dakwaan yang tadi dibacakan (JPU).
Dalih lain sehingga pembelaan diri tak diajukan, karena dakwaan yang didakwakan terhadap kliennya telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Raf berpendapatan, tak ada kekeliruan dalam berkas dakwaan JPU. Seluruh isi dakwaan menurutnya, mutlak dan selaras dengan perbuatan pidana dari terdakwa.
Berita terkait: Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Pembunuhan Taruna ATKP
"Nanti saja kita langsung masuk di keterangan terdakwa dan keterangan saksi baru kita akan perjelas langsung sidang berikutnya," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Makassar ini.
Terdakwa yang merupakan senior ditingkat II ATKP Makassar, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada Aldama. Taruna tingkat I ATKP itu dianiaya hingga meninggal dunia. Penganiayaan dilakukan di dalam Barak Bravo VI lingkungan kampus ATKP Makassar, Jalan Salodong, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, 3 Februari 2019 lalu.
Oleh JPU, terdakwa didakwa dengan dakwaan primer. Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Subsider Pasal 354 ayat 2, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sidang lanjutan kembali akan digelar pada Senin, 1 Juli 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Terpisah, koordinator JPU dalam perkara ini, Tabrani mengungkapkan bakal menyiapkan sejumlah saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti.
"Karena tidak ada eksepsi maka kita langsung masuk diketerangan saksi. Kita sementara siapkan saksinya," pungkasnya. []
Berita terkait:
- Aldama Meninggal di Tangan Senior, Ini Sanksi yang Diterima Direktur ATKP
- Aldama Putra, Penyiksaan pada Malam Jahanam Itu
- Soal Taruna Tewas Dianiaya, Hotman Paris Siap Jadi Pengacara Keluarga Aldama