Cirebon - Dalam waktu 1×24 jam, Polres Cirebon Kota berhasil meringkus YS 19 tahun dan RM, 18 tahun, dua pelaku pembunuh Mohammad Rozien, 17 tahun santri Ponpes Husnul Khotimah, Kuningan.
YS warga Jalan Nelayan, Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk dan RM warga Jalan Gotong Royong 3, RT 03, RW03 Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon diringkus di Cangkol, Kelurahan Lemahwungkuk pada Sabtu malam, 7 September 2019.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Waka Polres Kompol Marwan Fajrin kepolisian mengatakan, polisi berhasil menangkap keduanya dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Marwan mengungkapkan pada saat akan ditangkap, YS dan RM berusaha melarikan diri sehingg petugas terpaksa melumpuhkan kaki keduanya dengan timah panas.
"Saat akan ditangkap keduanya mencoba melarikan diri sehingga anggota (Polisi) terpaksa menembak kaki kedua tersangka ini," kata Marwan didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Sunjaya saat konferensi pers di Aula Tri Brata, Polres Cirebon Kota, Minggu, 8 September 2019.
YS diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curas) dan baru satu bulan menghirup udara bebas.
"Tersangka YS ini merupakan residivis kasus curat dan pernah dipenjara selama dua tahun. YS ini baru satu bulan bebas dari penjara," kata Marwan.
Kini YS, RM dan barang bukti satu buah badik diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. []
Baca juga:
- Babad Cirebon Titik Awal Sejarah Cirebon
- Harapan Wali Kota di Hari Jadi Kota Kota Cirebon ke-65
- Korupsi Dana Desa, Kades di Cirebon Diancam 15 Tahun