Cirebon - Satuan Reksrim Polres Cirebon, Jawa Barat berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengungkapkan pelaku yang behasil diringkus berinisial DA. Sementara, satu pelaku yang merupakan rekan DA masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"DA kita amankan dalam operasi Libas Lodaya yang berlangsung sejak tanggal 22-31 Agustus 2019," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, Senin, 2 September 2019.
Hasil pemeriksaan tersangka DA mengaku nekad mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
DA dan temannya, diketahui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan lokasi yang berbeda di Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Susukan dan Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
"Dari pengungkapan kasus curanmor ini sebanyak lima unit sepeda motor dan satu unit mobil berhasil kita amankan," ucap Suhermanto.
Menurut Suhermanto, dalam melakukan aksinya DA dan rekannya menggunakan kunci letter T dan magnet untuk membuka penutup kunci kontak sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Kartono Gumilar mengungkapkan dari pengakuan tersangka DA, dirinya memang sudah nekat melakukan Pencurian motor (curanmor) untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka DA mengaku nekad mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tapi kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kartono.
Saat ini, DA sudah berada di Mapolres Cirebon dan barang bukti juga telah diamankan oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutur dia.[]
Baca juga: