Sleman - Reza Anggriyanto, 19 tahun, warga Kapanewon Moyudan, Sleman, Yogyakarta, menjadi korban penganiayaan. Korban dipukuli dengan tangan kosong dan dihantam pakai pot bunga sansivera atau lidah mertua di di Jalan Gedongan-Ngapak, Sendangarum, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Informasi yang dihimpun, Reza bersama temannya berkendara pada malam tahun baru, Jumat, 1 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang saat itu berboncengan bleyer-bleyer motor yang dinaikinya.
Baca Juga:
Saat ditegur warga, korban malah mengacungkan jari tengah. Hal itu membuat empat warga marah dan melakukan pengejaran dan akhirnya terjadi penganiayaan. Kini keempat orang ditangkap polisi.
Kapolsek Minggir, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Wira Suhendra mengatakan, penganiayaan yang menimpa korban tersebut dipicu lantaran para tersangka tersinggung dan marah kepada korban. Kala melintas sekitar lokasi kejadian, korban yang berboncengan dengan temannya memblayer motornya.
Made melanjutkan, bahwa rombongan tersangka hendak memotong jalan namun tidak berhenti yang membuat korban merasa kaget dibuatnya. Tak terima dengan hal itu, kemudian korban menekan gas motor sambil mengacungkan jari kepada para tersangka. Aksi kejar-kejaran akhirnya tidak dapat dihindari.
Korban tidak berdaya setelah salah seorang pelaku memukul korban dengan menggunakan pot bunga hingga pecah.
Apes, para rombongan tersangka berhasil menghentikan laju kendaraan korban, setelah salah satu tersangka menendang motor korban. Reza dan temannya tersungkur di atas aspal. Melihat kesempatan tersebut, tanpa banyak bicara rombongan tersangka langsung menghajar korban secara bertubi-tubu dengan tangan kosong.
Sementara teman korban lari mencari pertolongan warga. "Korban tidak berdaya setelah salah seorang pelaku memukul korban dengan menggunakan pot bunga hingga pecah," ujarnya.
Korban yang tidak berdaya lalu dilarikan ke rumah sakit, dan pagi harinya melapor ke Polsek Minggir. Mendapat laporan itu, dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal, Iptu Widiantoro lantas melakukan penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga:
Dari keterangan saksi dan korban serta rekaman CCTV yang berada di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak mau buruanya lepas, petugas kemudian mengamankan masing-masing pelaku di rumahnya. "Motifnya merasa emosi setelah dibleyer oleh korban," kata Iptu Widiantoro.
Petugas juga menyita barang bukti berupa, sepeda motor pelaku, pot bunga yang digunakan untuk memukul korban, dan pakaian yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. []