Pembelaan Tiga Terdakwa Pembawa Bendera RMS

Tiga terdakwa mengaku dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki bukti kuat tentang pasal makar, meski mereka membawa bendera RMS di Polda Maluku.
Ilustrasi sidang. (Foto: Pixabay/Succo/952 foto)

Ambon - Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang kasus pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang eksepsi tersebut tiga terdakwa membantah didakwa melakukan makar.

Terdakwa Samuel Waleruny mengatakan tindakan yang dilakukàn mereka adalah, beban masa lalu masyarakat Maluku, bukan makar. Ia mengaku konflik Maluku pada tahun 1999 lalu adalah suatu tindakan konspirasi negara untuk mengadu domba masyarakat Maluku dengan RMS.

Awalnya kita ini tidak tahu RMS ini apa? Malahan saya punya bapak kandung, berjuang untuk menumpas RMS.

"Kita tahu bahwa dari konflik Maluku sebenarnya, diteliti oleh para ahli termasuk saya menelitinya, ditemukan konflik Maluku itu adalah konspirasi negara untuk menghancurkan orang Maluku," ujarnya kepada wartawan usai sidang, Senin, 6 Juli 2020.

Ia kembali menegaskan negara mengadu domba antara penduduk asli dengan warga pendatang dengan isu agama. Setelah itu, lanjutnya, negara mengadu domba dengan RMS.

"Awalnya kita ini tidak tahu RMS ini apa? Malahan saya punya bapak kandung, berjuang untuk menumpas RMS," kata Samuel Waleruny.

Sementara saat sidang, Samuel menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, cermat dan lengkap. Alasanya, dakwaan makar kepada dirinya dan dua rekannya adalah suatu keliru atau kabur demi hukum.

"Kalau bicara makar, berarti ada penyerangan dengan kekerasan. Teman-teman (terdakwa) ini kan tidak melakukan penyerangan, apalagi dengan kekerasan. Inikan dakwaan makar, dakwaan yang melakukan kejahatan luar biasa. Itu tidak benar," kata Samuel mengutip poin keberatan mereka terhadap dakwaan JPU.

Ia menegaskan dakwaan JPU kepada dirinya dan rekannya tidak memiliki bukti jelas tentang perbuatan makar.

"Ini kan tidak ada. Jadi, untuk itu, kami minta supaya dakwaan pertama, kedua dan ketiga jaksa itu batal. Dakwaan batal itu risikonya, hakim harus memerintahkan Jaksa untuk keluarkan terdakwa dari dalam tahanan. Yang berikut konsukuensinya, karena para terdakwa sudah di tahan, harusnya pemuihan nama baik mereka," tutur Samuel.

Sebelumnya, Johanis Pattiasina, Simon Viktor Taihittu dan Abner Litamahuputty didakwa melakukan perbuatan makar. JPU Awaluddin, JW Pattiasina dan Augustina Ubleeuw mendakwa ketiganya dengan pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 110 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 160 KUHP Jo pas 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa itu menerobos masuk ke Polda Maluku, pada Sabtu (25/4) lalu.

Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1 Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan membawa bendera RMS. Sebelum menerobos markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah Jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak “Mena Muria”.

Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah be­-nang raja itu. Aksi mereka menjadi tontonan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku. Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, dengan tetap membentangkan bendera RMS, dan teriakan Mena Muria.

Petugas di penjagaan kaget dan mereka langsung bergegas keluar. Bahkan ada petugas mengarahkan senjata ke arah ketiga orang itu. Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman Polda Maluku. []

Berita terkait
Polisi di Maluku Tewas saat Nyelam Memanah Ikan
Anggota Polres Seram Bagian Barat, Maluku, Briptu Raiman Hasan ditemukan tak bernyawa saat menyelam untuk memanah ikan.
Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Maluku
Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, menangkap 11 warga Maluku yang diduga masuk jaringan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
PSBB Tahap II, Sistem Ganjil Genap Diperketat di Ambon
Pemerintah Kota Ambon telah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina