PSBB Tahap II, Sistem Ganjil Genap Diperketat di Ambon

Pemerintah Kota Ambon telah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.
12 Titik Check Point PSBB Kota Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa/Alfi)

Ambon - Pemerintah Kota Ambon telah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon. Setelah tahap I dilalui dari 22 Juni hingga 5 Juli 2020, dan tahap II ini mulai berlaku besok, 7 Juli 2020 hingga 14 hari ke depan.

Sejumlah aturan untuk mendukung penerapan ini akan diperketat. Salah satunya, pemberlakuan sistem ganjil genap bagi mobil pribadi atau kendaraan dengan nomor polisi berwarna hitam.

Hari ini kita sosialisasi dan besok sudah diperketat. Mekanismenya, plat nomor yang dapat beraktivitas harus disesuaikan dengan tanggal berjalan.

Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette menjelaskan, penerapan sistem ganjil genap ini akan mulai diperketat pada, Rabu, 7 Juli 2020.

Untuk itu, setiap pemilik mobil pribadi harus menyesuaikan nomor akhir plat nomornya dengan tanggal berjalan untuk dapat beraktivitas dengan kendaraan miliknya.

"Hari ini kita sosialisasi dan besok sudah diperketat. Mekanismenya, plat nomor yang dapat beraktivitas harus disesuaikan dengan tanggal berjalan, misalnya tanggal genap itu berarti kendaraan yang bisa melakukan aktivitas hanya kendaraan yang nomor plat akhir menunjukan angka genap, begitupun sebaliknya," jelas Robby, Senin, 6 Juli 2020.

Menurutnya, pada penerapan PSBB tahap lanjutan ini, pihaknya akan menindak tegas penguna kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini. Penindakan tegas akan diambil bagi setiap pelanggarnya dikenai denda maksimal Rp 500 ribu.

"Untuk sanksi sendiri kita mengacu pada Perwali Nomor 18, jadi nanti ada teguran lisan dan tertulis, namun jika masih melanggar juga, maka kita beri sanksi tegas berupa bayar denda maksimal Rp 250 hingga Rp 500," jelas Sapulette.

Dalam pemberlakuan mekanisme ini, kata dia, ada pengecualian yang diberikan kepada pihak terkait. Misalkan, kendaraan milik dokter, tenaga medis, apoteker, anggota DPRD, petugas gugus tugas, kendaraan operasional bank yang bukan kendaraan milik pribadi.

"Profesi ini tidak memilik kendaraan dinas hanya kendaraan pribadi, sehingga kami buka ruang untuk mereka, kalau untuk bank kami beri ruang untuk kendaraan operasional bank yang bukan mobil pribadi," ujarnya.

Robby menambahkan, nanti untuk dilapangan akan berikan sandi atau stiker untuk kendaraan-kendarasn ini agar mempermudah proses verifikasi oleh personil yang melaksanakan pengawasan di lapangan. []

Berita terkait
Jam Operasional Angkutan Umum di Ambon Dikurangi
Dinas Perhubungan Kota Ambon mengambil keputusan dengan mengurangi jam operasional angkutan umum saat pembatasan sosial berskala besar.
Warga Ambon Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Polsek Teluk Ambon kesulitan melakukan evakuasi terhadap jasad YT karena tidak adanya APD, karena korban hasil rapid test menunjukkan reaktif.
Pedagang Pasar Mardika Ambon Dikejutkan Temuan Mayat
Seorang pria bernama Sofian Marasabessy di Ambon, meninggal dunia. Dia meninggal diduga dianiaya, namun istri korban menolak di autopsi
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.