Rembang - Polres Rembang berhasil menangkap terduga pelaku pembakaran dua warga di Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang pada Jumat, 29 November 2019. Latar belakang aksi barbar tersebut masih dalam pendalaman polisi.
Terduga pembakar berinisial SM 50 tahun, warga Kecamatan Rembang. Ia ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang di rumahnya pada Rabu pagi, 4 Desember 2019.
"Penangkapan berdasarkan dari keterangan korban, sepuluh saksi korban, kami lakukan pemeriksaan dan alat bukti lainnya," jelas Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto kepada awak media di kantornya, Kamis, 5 Desember 2019.
Dolly membeberkan pelaku mengaku tidak mengenal korban yang hendak ia bakar dengan menyiramkan bensin. Aksinya tergolong nekat lantaran aksinya dilakukan hanya seorang diri.
Korban dengan pelaku tidak kenal tapi sudah pernah diikuti beberapa kali. Yakni korban Sukarno.
Kepada penyidik, SM juga mengaku meski tidak kenal tapi beberapa kali mengikuti salah satu korban, Sukarno. Belum jelas kenapa ia hanya mengincar korban tersebut.
"Korban dengan pelaku tidak kenal tapi sudah pernah diikuti beberapa kali. Yakni korban Sukarno," terangnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut mengenai motif perbuatannya. Ia dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP terkait pembakaran dan perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Belum bisa kami ungkap secara rinci motif pelaku melakukan pembakaran karena menyangkut proses penyelidikan," tutur Dolly.
Diberitakan sebelumnya, dua warga Rembang dibakar pria tak dikenal, saat di pinggir jalan desa di Desa Sumberjo Kecamatan Rembang, Jumat 29 November 2019.
Dua korban, yakni Sukarno 39 tahun warga Desa Seren Kecamatan Sulang dan Ivan Agus Setiyarno 34 tahun warga Desa Sumberjo Kecamatan Rembang . Sukarno mengalami luka bakar 70%, sedangkan Ivan 40% luka bakar. []
Baca juga:
- Ini Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Rembang
- Ketika ASN Kejari Rembang Nekat Gelapkan Uang Tilang
- Darurat Kemampuan Matematika Siswa SD di Rembang