Ini Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Rembang

Calon perseorangan di Pilkada Rembang harus mengantongi dukungan 41.484 pemilih DPT. Pemilih juga dilarang dari ASN, TNI dan Polri atau Kades.
KPU Rembang, Jawa Tengah menyosialisasikan syarat pasangan calon dari jalur perseorangan untuk Pilkada 2020. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibiwo)

Rembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menyosialisasikan persyaratan yang harus dipenuhi calon perseorangan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 setempat. Salah satu syarat adalah adanya dukungan dari pemilih dalam jumlah tertentu. 

"Jadi di tahap awal pencalonan, ada jalur perseorangan dan jalur partai politik. Untuk jalur perseorangan harus didahulukan karena ada tahap- tahap meliputi syarat dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Rembang M Ika Iqbal Fahmi di kantornya, Kamis 28 November 2019. 

Iqbal menjelaskan, sesuai dengan aturan, jumlah penduduk yang termuat di daftar pemilihan tetap (DPT) pemilihan terakhir sampai 250 ribu jiwa maka paling sedikit harus mendapat dukungan 10 persen. Untuk kabupaten yang jumlah DPT pemilihan terakhir 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, paling sedikit harus didukung 8,5 persen.

Untuk di Kabupaten Rembang, dukungan harus 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir sebanyak 488.042 jiwa.

Sedangkan kabupaten yang jumlah DPT-nya 500 ribu sampai satu juta jiwa maka paling sedikit harus didukung 7,5 persen. Dan kabupaten yang jumlah DPT pada pemilihan terakhir satu juta jiwa lebih maka maka harus mendapat dukungan minimal 6,5 persennya.

"Untuk di Kabupaten Rembang, dukungan harus 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir sebanyak 488.042 jiwa. Artinya jumlah dukungannya harus 41.484 jiwa dukungannya," terangnya.

Dukungan tersebut dituangkan dalam bentuk surat dukungan seperti yang telah disediakan di KPU. Mereka yang tidak diperkenankan mendukung calon perseorangan adalah pemilih yang berprofesi ASN, TNI dan Polri ataupun kepala desa. Profesi atau pekerjaan itu diisikan di kolom yang tersaji di surat dukungan. 

Terkait dengan waktu penyerahan dukungan, KPU Rembang membari waktu hanya empat hari, mulai tanggal 19 Februari 2020 hingga 23 febuari 2020.

"Kemarin memang ada perubahan formulir yang harus mencantumkan pekerjaan. Cuma kalau sudah terlanjur tidak disebutkan pekerjaan itu tidak apa-apa, karena nanti juga diverifikasi di lapangan," tutur dia.

Iqbal menambahkan proses verifikasi dokumen pencalonan perseorangan KPU Kabupaten Rembang tidak dilakukan dengan cara sampling seperti pemilu sebelumnya. Namun diverifikasi faktual secara keseluruhan.

Sementara itu, belakangan ini di Rembang ramai terdengar ada tiga bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang mendeklarasikan diri untuk maju pada Pilkada 2020 secara independen atau perseorangan. 

Salah satunya, Dharmawan Budhiarto. Ia akan mendampingi Suparno yang berencana maju sebagai bupati. "Kami tetap akan tempuh jalur pasangan calon perseorangan," ujar dia. 

Soal aturan baru dukungan yang mencantumkan kolom pekerjaan, Dharmawan tetap mengikuti aturan tersebut meski ada larangan bagi ASN. "Untuk jumlah pengumpulan KTP sampai hari ini insya Allah sudah lebih dari 5000," katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Penyebab Pelamar CPNS di Rembang Gagal Sebelum Tes
Sejumlah hal menjadi penyebab kegagalan pelamar CPNS di Rembang gagal sebelum tes. Ada yang syaratnya kurang, IPK kurang 3.0 hingga salah alamat.
Ketika ASN Kejari Rembang Nekat Gelapkan Uang Tilang
Ardiyan Nur Cahyo, oknum ASN Kejari Rembang gelapkan uang tilang Rp 3,036 miliar untuk beli burung. Ia terancam miskin, dibui dan kena denda.
Misteri Akhir Hidup Tragis Pria Religius di Rembang
Kematian Supriyo Utomo, warga Rembang yang ditemukan gantung diri masih misterius. Namun ia berperilaku tak lazim sebelum ditemukan meninggal.