Ketika ASN Kejari Rembang Nekat Gelapkan Uang Tilang

Ardiyan Nur Cahyo, oknum ASN Kejari Rembang gelapkan uang tilang Rp 3,036 miliar untuk beli burung. Ia terancam miskin, dibui dan kena denda.
Oknum ASN Kejari Rembang Ardiyan Nur Cahyo hanya bisa tertunduk ketika mendengar ancaman hukuman yang bakal dihadapi. (Foto: Tagar/Arif Purniawan)

Semarang – Siapa menanam dia yang menuai. Peribahasa ini pas untuk menggambarkan perbuatan Ardiyan Nur Cahyo, oknum aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Jawa Tengah, yang nekat gelapkan uang denda tilang. 

Tak tanggung-tanggung, denda tilang yang ia nikmati mencapai Rp 3,036 miliar. Uang itu didapat selama kurun waktu 2015 hingga 2018. Alhasil ancaman penjara di depan mata. 

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menuntutnya dengan hukuman lima tahun delapan bulan penjara. Tuntutan disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu 20 November 2019. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardiyan Nur Cahyo dengan pidana selama lima tahun delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Rinanto Hari Buwono.

Tak hanya ancaman penjara, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Suparno itu menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Termasuk kewajiban mengganti uang kerugian negara Rp 3,036 miliar. 

Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggati maka dipidana penjara dua tahun sepuluh bulan.

Apabila Ardiyan tidak dapat mengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup kerugian negara.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggati maka dipidana penjara dua tahun sepuluh bulan,” ucapnya.

Di mata JPU, tuntutan itu setimpal. Mengingat selama persidangan, perbuatan Ardiyan dinilai sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Yakni, melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa selama kurun waktu 2015 sampai 2018 telah menguasai sebagian uang hasil pembayaran denda tilang dari pelanggar, yang seharusnya keseluruhan pembayaran itu diserahkan kepada bendahara penerima untuk disetor ke kas negara,” jelas Rinanto. 

Mendengar deretan ancaman hukuman tersebut, Ardiyan terlihat syok. Ia seperti orang yang terpukul mentalnya. Wajah oknum pegawai tata usaha ini langsung berubah sedih. Dan ia hanya bisa memegang kepala dengan dua tangannya. 

Penasehat hukum Ardiyan, Rizky Pamela menyatakan kesiapannya mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. “Kami minta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan,” kata dia. 

Perbuatan Ardiyan terbongkar setelah internal Kejari Rembang melakukan audit terhadap pengelolaan uang tilang. Kepala Kejari Rembang mengeluarkan surat nomor print 69/O.3.21/cu.1.01/2019 tertanggal 18 Januari 2019 untuk melaksanakan audit. 

Terungkap, uang hasil korupsi tersebut digunakan pelaku untuk membeli burung berharga mahal dan foya-foya. Kejati Jawa Tengah menyatakan tidak serta merta menyita burung untuk mendapat uang pengganti kerugian negara. 

"Uang pengganti kan tidak hanya dari penyitaan burungnya. Bisa dari rumahnya atau aset tanah jika ada," tutur Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Ketut Sumadana belum lama ini. []

Baca juga:


Berita terkait
Kepala BRI di Binjai Gelapkan Uang Rp 6 Miliar
Kepala Bank Rakyat Indonesia Unit Sudirman Kota Binjai, Sumatera Utara, AIM menjadi tersangka kasus penyelewengan uang.
Herlina Hutapea, PNS Cantik Ini Menghilang Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta
Herlina berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Samosir dan bekerja di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Mantan Menkeu Saudi Dituduh Gelapkan Uang Perluasan Masjidil Haram
Mantan Menteri Keuangan Ibrahim al-Assaf, anggota dituduh melakukan penggelapan yang terkait dengan perluasan Masjidil Haram.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.