Pasangkayu - Seorang pemuda warga Dusun Saluraya, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), N, 38 tahun, ditangkap personil Kepolisian Resort (Polres) Pasangkayu, Polda Sulbar yang tergabung dalam tim pemburu hantu setelah membacok DA, 33 tahun.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap N, setelah mendapat laporan dari korban.
Kami belum tahu persis apa yang menyebabkan terjadinya pembacokan ini, namun kami akan melakukan investasi.
"Peristiwa ini terjadi pada 4 April 2020 lalu,"kata Pandu Arief Setiawan, kepada Tagar, Rabu 19 Agustus 2020.
Dia mengungkapkan, N ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap DA dengan cara membacok DA menggunakan sebilah parang.
"Setelah beberapa bulan menjadi buronan, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku,"katanya.
Pandu Arief Setiawan juga mengungkapkan, pembacokan yang dilakukan N terhadap DA mengakibatkan luka serius pada bagian leher belakang DA.
"Kami belum tahu persis apa yang menyebabkan terjadinya pembacokan ini, namun kami akan melakukan investasi terhadap pelaku,"kata Pandu Arief Setiawan.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat melakukan pembacokan terhadap DA.
"Untuk tersangka N, kami jerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"katanya. []