Jakarta - Hukuman kebiri kimia harus diterima oleh M. Aris setelah mencabuli sembilan orang anak di Mojokerto, Jawa Timur, sejak 2015 hingga 2018.
Pria berusia 20 tahun itu juga harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Sekadar informasi, hukuman kebiri kimia yang dihadapi Aris ini merupakan eksekusi yang pertama kali dilakukan sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri disahkan pada 2016.
Dasar hukum kebiri ini tertuang dalam Perppu No. 1 Tahun 2016 pasal 81 ayat 7 yang berbunyi "Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip".
Lalu, apa itu kebiri kimia dan apa yang membedakannya dengan kebiri konvensional?
Mengutip dari The Sun, kebiri konvensional adalah proses kebiri yang dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks pelaku. Sedangkan kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan zat kimia anti-androgen ke tubuh pelaku.
Anti-androgen berguna untuk menekan hormon testosteron yang memicu dorongan seksual, dengan menggunakan obat dari golongan obat Luteinizing hormon-releasing hormone (LH-RH) agonist.
Obat ini akan menyebabkan pelaku mengalami kemandulan karena tidak lagi memiliki sel spermatozoa. Namun, penggunaannya diketahui memiliki beragam efek samping negatif, yaitu penyakit jantung, anemia, osteoporosis, dan depresi. []