Pelat Dinas PNS Palsu Diperjualbelikan di Online

Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pemalsu pelat nomor dinas untuk dijual secara daring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (kedua kanan) dalam gelar kasus pelat nomor dinas palsu di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 27 Agustus 2019. (Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Utara)

Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pemalsu pelat nomor dinas untuk kemudian dijual secara daring.

"Pemalsuan ini yang disampaikan menggunakan media dunia maya, online shop, jadi ada penawaran-penawaran di sana. Penawaran bahwa ada orang yang bisa mengupayakan membuat STNK (dinas) rahasia dan pelat (dinas) rahasia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 27 Agustus 2019, seperti diberitakan Antara.

Argo yang didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan jika kasus pemalsuan pelat nomor dinas ini pertama kali ditemukan oleh Satlantas Polda Metro Jaya, yang kemudian diteruskan kepada Polres Metro Jakarta Utara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Jadi ini berawal dari informasi Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menyampaikan ke Jatanras (Kejahatan dengan kekerasan) Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga ada pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan STNK yang diduga palsu," ucap Argo.

Polres Metro Jakarta Utara yang menerima laporan tersebut kemudian mengadakan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan tersangka CL, 27 tahun pada 16 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan pelat dengan nomor B-1998-RFP, lengkap dengan STNK palsu. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, pelaku digelandang aparat ke Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa.

Setelah dilakukan interogasi, CL mengaku membeli pelat dan STNK palsu tersebut dari seseorang berinisial TSW, 16 tahun. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pelacakan dan berhasil menangkap tersangka TSW pada 17 Agustus 2019 di kawasan Kelapa Gading.

Pemeriksaan terhadap tersangka TSW berujung dengan penangkapan tersangka Y alias K, 47 tahun. Dari penangkapan tersangka Y, petugas langsung berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, yakni AMY, 35 tahun yang berperan sebagai pembuat STNK dinas palsu, DP, 38 tahun sebagai pembuat pelat nomor palsu dan S, berusia 49 sebagai kurir STNK palsu.

Keenam tersangka tersebut, saat ini berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut Polres Metro Jakarta Utara berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti plat dan STNK bernomor B-1998-RFP, lima lembar STNK palsu, satu buah BPKB palsu, uang tunai Rp 10 juta dan dua unit printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu.[] 

Berita terkait
Listrik Mati, Polda Metro Jaya Catat Hal Positif
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat hal positif saat pemadaman listrik di DKI Jakarta, Minggu, 4 Agustus 2019.
Bukti Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar
Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Mochammad Sofyan Jacob ditetapkan menjadi tersangka makar.
Lihat Mobil Plat Merah Mudik, Jepret Viralkan di Media Sosial
Lihat mobil plat merah mudik, jepret viralkan di media sosial. Bentuk partisipasi publik dukung KPK larang PNS gunakan mobil dinas untuk mudik.