Banda Aceh - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Aceh menangkap 3 dari 6 pelaku yang diduga merampok sales rokok di Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Desa Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
“Ketiga terduga pelaku ini ditangkap selama dalam penyelidikan, dan waktu yang berbeda. Ini berkat ketekunan tim Jatanras Resmob Polda Aceh,” ujar Direktur Reskrimum Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Agus Sarjito saat dikonfirmasi Tagar, Rabu, 8 Juli 2020.
Ia menjelaskan, ketiga pelaku yang telah ditangkap adalah ZA, NU, dan AW. ZA merupakan adik ipar dari pelaku berinisial AB, yang saat ini menjadi (DPO) Polda Aceh. Dalam kasus ini, AB adalah orang yang merencanakan pencurian tersebut.
Selain itu, kata Agus, AB juga merupakan orang yang membawa mobil truk box fuso pada saat terjadi perampokan itu. Dia juga berperan membawa hasil curian ke rumah pelaku yang telah ditangkap yakni NU di Medan, Sumatera Utara.
“AB juga orang yang membawa senjata api jenis pistol pada saat terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, ZA juga merupakan orang yang mengetahui dan membantu mengangkut serta membawa hasil curian ke tempat NU dengan menggunakan mobil grand max pick up. Ia juga orang yang mengetahui dan pernah memegang senjata api jenis pistol milik AB.
AB juga orang yang membawa senjata api jenis pistol pada saat terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sementara NU adalah adalah orang yang menampung hasil curian dan orang yang membantu menjual barang curian dari AB di Medan, Sumatera Utara. Dalam aksi ini, NU dijanjikan sejumlah persen dari hasil penjualan rokok tersebut oleh AB.
“Saudara AB menjanjikan akan memberikan persen kepada saudara NU. NU saat ini telah ditahan di Mapolda Aceh,” tutur Agus.
Sedangkan AW merupakan termasuk orang yang membantu komplotan perampok itu dalam memongkar barang curian itu di sebuah lokasi di pegunungan Seulawah. Saat itu, AW juga menyediakan lokasi penyimpanan rokok tersebut, sebelum diangkut ke Sumut.
“AW membantu menyediakan lokasi penyimpanan, mengangkut dan membawa serta menyembunyikan barang curian kemudian menutup dengan terpal milik AW dan terpal milik AB,” ujarnya.
Saat ini, Polda Aceh masih melakukan pengejaran terhadap 3 terduga pelaku lainnya, yakni AB, FA, dan MA. Ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing saat melakukan perampokan.
“Saudara MA adalah orang yang mengetahui pelaku membongkar muat barang curian di dalam lokasi perkemahan pramuka Seulawah dan orang yang membuang alat GPS, dan dijanjikan akan diberikan uang oleh pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Dua Sales Rokok di Aceh Dirampok Kelompok Bersenpi
Diberitakan sebelumnya, kelompok bersenjata api merampok dua sales rokok di kawasan Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Peristiwa ini terjadi saat kedua sales itu mengangkut satu truk rokok dari Kota Banda Aceh ke Kabupaten Pidie pada Senin, 22 Juni 2020 petang.
Kedua sales rokok itu adalah warga Kota Banda Aceh yakni JA, 30 tahun dan DS, 35 tahun. Dalam perjalanan ke Pidie, JA bertindak sebagai sopir dan DS sebagai kernet. []