Yagasu Aceh Ajak Pemerintah Lindungi Mangrove

Yayasan Gajah Sumatra (Yagasu) Aceh meminta pemerintah untuk melindungi dan melestarikan mangrove.
Mangrove (Foto: Sarangib/Pixabay).

Banda Aceh - Yayasan Gajah Sumatra (Yagasu) Aceh melakukan penandatanganan MoU Pengembangan Program Restorasi dan Perlindungan Mangrove di Provinsi Aceh dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.

Penandatanganan MoU yang dipimpin oleh Sahrial selaku Kepala Dinas DLHK Aceh dan Meilinda Suriani Harefa selaku Direktur Program Yagasu Aceh ini berlangsung di Kantor DLHK Aceh, Selasa, 7 Juli 2020.

Dalam kesempatan itu, Meilinda menyampaikan terima kasih atas sambutan baik terhadap kunjungan ke Kantor DLH Aceh dan respon yang positif terhadap program-program yang akan dilaksanakan di Provinsi Aceh.

“Ini dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan secara khusus pada ekosistem hutan mangrove dan lingkungan hidup pada umumnya,” ujar Meilinda.

Ia menyampaikan, yayasan yang telah berdiri sejak tahun 2001 ini telah menyusun berbagai konsep dan kebijakan guna melindungi kawasan pesisir yang terbentang di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.

Dan keseluruhan target restorasi mangrove yang akan dilakukan dari Provinsi Aceh sampai Provinsi Sumatera Utara selama 4 tahun.

Konsep tersebut, kata Meilinda, antara lain, menyusun rencana zonasi mangrove dan regulasi berupa program restorasi dan perlindungan mangrove dengan target seluas 2500 hektare untuk wilayah Provinsi Aceh.

Meilinda berharap, dengan luasan restorasi ini, hutan mangrove yang ditanam mampu berfungsi sebagai pencadangan karbon dan sumber penghasil oksigen untuk bumi.

“Dan keseluruhan target restorasi mangrove yang akan dilakukan dari Provinsi Aceh sampai Provinsi Sumatera Utara selama 4 tahun (2019-2023) seluas 5.500 hektare,” ujarnya.

Sementara, Kepala DLHK Aceh, Sahrial mengatakan sebagian wilayah Aceh merupakan kawasan pesisir karena diapit hamparan laut sampai Samudera Hindia, sehingga keberadaan hutan mangrove harus mendapat perhatian. Salah satunya menggerakkan berbagai elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dan pesisir.

Menurutnya, apabila kerjasama sudah dilakukan dengan berbagai pihak, maka regulasi terhadap hutan mangrove akan semakin kuat untuk disepakati bersama dengan tujuan melindungi dan melestarikan keberadaan mangrove.

“Sehingga dapat mengantisipati pihak-pihak yang berpotensi untuk mengambil keuntungan sepihak dan menyalahgunakan kekuasaan terhadap hutan serta memanfaatkan hutan mangrove untuk keuntungan pribadi dapat diminimalisir,” ujar Sahrial.

Dia menjelaskan, ke depan perlu adanya penataan tata ruang yang strategis untuk menempatkan kembali hak hidup mangrove pada habitatnya untuk kepentingan masyarakat nelayan serta upaya pelaksanaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

“Hal itu memang untuk kepentingan masyarakat nelayan serta upaya pelaksanaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” kata Sahrial. []

Berita terkait
Sempat Diamankan, Polisi Lepas 8 Mahasiswa di Aceh
8 mahasiswa yang sebelumnya diamankan karena melakukan aksi di bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Aceh kembali dilepas.
Reaktif Corona, ABK Kapal Dikarantina di Aceh Barat
Seorang Anak Buah Kapal reaktif virus corona berdasarkan hasil rapid test di Aceh barat, Aceh.
61 Pelaku Kasus Narkotika Ditangkap di Aceh
Polisi menangkap sebanyak 61 pelaku yang terlibat narkotika, terhitung mulai 28 Mei 2020 hingga 6 Juli 2020 di Banda Aceh, Aceh.