Makassar - Syarifuddin Daeng Lewa, 55 tahun, pelaku pembacokan terhadap istri dan mertuanya serta anggota kepolisian masih berstatus sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar. Namun, mendapatkan program asimilasi Covid-19 sehingga dibebaskan.
Pelaku ditembak mati pihak kepolisian setelah menebas salah satu anggota Polsek Panakukkang, saat akan ditangkap, namun pelaku melakukan perlawanan dengan membacok Bripka Sulkadri hingga korban mengalami luka tebas di bagian wajah dan kakinya.
Motif dendam yang menjadi pemicu kejadian tersebut.
Sebelumnya, Syarifuddin Daeng Lewa menebas istrinya, Selfi, 30 tahun serta mertuanya, Alimuddin, 62 tahun dan Salma, 60 tahun, pada Jumat 23 Oktober 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun diketahui bahwa Syarifuddin Daeng Lewa saat ini masih menjalani masa hukumannya selama 9 tahun penjara di Lapas Makassar, setelah melakukan tindak pidana pembunuhan di Kabupaten Jeneponto pada tahun 2017 lalu.
Baca juga:
- Suami di Makassar Bacok Istri dan Mertuanya
- Pelaku Pembacok Istri dan Mertua di Makassar Ditembak Mati
Setelah baru beberapa tahun menjalani masa hukumannya, Covid-19 menyerang Indonesia sehingga Syarifuddin Daeng Lewa mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Makassar, Robianto, saat dikonfirmasi Jumat 23 Oktober 2020 malam. Ia mengatakan, Syarifuddin keluar dari Lapas Makassar, setelah mendapatkan program asimilasi Covid-19.
"Asimilasi dia. Pelaku mendapatkan asimilasi Corona. Tapi kami serahkan ke polsek saja, kita kan tidak ada kaitannya lagi, dia baru saja mendapat asimilasi," kata Robianto.
Namun, belakangan diketahui Syarifuddin Daeng Lewa ini bukan hanya terlibat kasus pembunuhan di Kabupaten Jeneponto, tetapi dia juga pernah menjalani masa penahanan di daerah lain dengan kasus yang sama.
"Dia itu residivis kasus pembunuhan di Kalimantan. Keluar dia kembali lakukan kasus yang sama di Jeneponto," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman, Sabtu 24 Oktober 2020.
Kemudian kata Iptu Iqbal Usman berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak keluarga korban, bahwa Syarifuddin Daeng Lewa ini menjalani masa tahanan di Lapas Makassar.
"Iya dari pihak keluarga korban juga bilang pelaku mendapatkan vonis sembilan tahun penjara," katanya.
Iqbal mengatakan, peristiwa ini terjadi karena Syarifuddin dendam terhadap istrinya sehingga pelaku nekat menebas istri dan mertuanya.
"Motif dendam yang menjadi pemicu kejadian tersebut. Karena pelaku digugat cerai oleh istrinya. Korban ini merupakan istri ketiga dari pelaku," terangnya. []