Pelaku Cabul 15 Santri di Aceh Terancam 200 Bulan Penjara

Apabila nantinya berkas dinyatakan lengkap, akan disusun penuntutan, seterusnya dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk persidangan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dan Kanit PPA IPDA Lilis memberikan keterangan tentang seorang pemimpin pesantren di Kota Lhokseumawe melakukan pencabulan terhadap 15 santri. (Foto: Tagar/M. Agam Khalilullah)

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe, Aceh diminta melengkapi berkas kasus pencabulan yang dilakukan Pimpinan Pesantren Annahla berinisial AI, 45 tahun dan guru berinisial MY, 26 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe Fakhrillah, Rabu 14 Agustus 2019 mengatakan, jaksa penutut umum (JPU) dalam kasus itu sudah mengembalikan berkas perkara dan meminta polisi melengkapi sesuai arahan jaksa.

"Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah mengembalikan berkas itu kepada penyidik Polres Lhokseumawe, agar berkas-berkasnya bisa segera dilengkapi kembali dan juga ada beberapa catatan yang diberikan oleh jaksa," ujar Fakhrillah.

Untuk kasus pencabulan ini, maka pelakunya akan dijerat hukuman dengan menggunakan qanun (perda), karena di qanun itu malah hukumannya lebih berat

Namun dirinya tidak merinci apa saja yang harus dilengkapi penyidik Polres Lhokseumawe.

Fakhrillah menambahkan, apabila nantinya berkas dinyatakan lengkap, akan disusun penuntutan, seterusnya dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk persidangan.

Dalam kasus pencabulan itu, jaksa dan polisi sepakat menggunakan qanun (peraturan daerah) bukan KHUPidana. Menurut Fakhrillah, untuk kasus pelecehan seksual, ancaman hukuman lebih berat diatur dalam qanun dibanding KUHPIdana.

"Untuk kasus pencabulan ini, maka pelakunya akan dijerat hukuman dengan menggunakan qanun (perda), karena di qanun itu malah hukumannya lebih berat yaitu 200 bulan penjara," tutur Fakhrillah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap 15 santri yang dilakukan oleh Pimpinan Pesantren Annahla yang berinisial AI, 45 tahun dan guru berinisial MY, 26 tahun.[]

Berita terkait
Curahan Hati Ibu Korban Pencabulan Pesantren di Aceh
Langit rasanya runtuh ketika ia mengetahui anak laki-lakinya disodomi pemimpin pondok pesantren yang harusnya mendidik anaknya mengerti agama.
Video: Ditangkap, 7 Tersangka Pembunuhan Pelajar di Aceh
Tim gabungan polisi Aceh menangkap tujuh tersangka kasus pembunuhan pelajar, yang mayatnya ditemukan pada Senin, 11 Agustus 2019.
Usai Dicabuli, 15 Santri di Aceh Diajak Salat Tobat
Di pesantren di Aceh ini, anak-anak santri setelah dicabuli disuruh mandi dan salat tobat. Mereka disumpah tutup mulut selamanya.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki