Jakarta - Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Helmy Faishal Zaini berharap, agar kepolisian juga bertindak adil kepada siapapun yang melakukan penistaan terhadap agama apapun.
Menurutnya, Siapapun itu maka harus diproses secara hukum. Hal ini dilakukan agar Polri tidak terkesan pandang bulu dalam menangani perkara hukum.
Terutama dalam menangani perkara yang menimbulkan keresahan masyarakat seperti kasus penistaan atau penodaan terhadap agama.
“Maka siapa pun yang melalukan tindakan kriminal, pidana, baik dalam hal ini hate speech, baik dari agama Islam atau agama apapun yang melakukan penodaan ini, polisi bisa melakukan tindakan yang sama,” kata Helmy, Rabu, 25 Agustus 2021.
- Baca Juga: Menteri Agama, PBNU, KWI dan PGI Kutuk Aksi Teror Makassar
- Baca Juga: Profil Said Aqil Siradj, Ketua PBNU Jadi Komisaris PT KAI
- Baca Juga: Kunjungan Kerja Perdana, Kapolri Listyo Sigit Datangi PBNU
- Baca Juga: Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit Sinergikan Harkamtibmas
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati bermain media sosial. Pasalnya, Indonesia memiliki aturan yang tegas mengenai perlakuan seseorang di media sosial.
Menurutnya, jauh lebih positif jika sosial media dijadikan alat untuk semakin mempererat persatuan dan kesatuan antar umat beragama, bukan malah memecah-belah dengan dalih pembenaran apapun.
Mari kita patuh dan taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari kita hidupkan spirit kehidupan beragama,” ujarnya.
Helmy juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum terhadap Kace yang berjalan di kepolisian saat ini. Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tak terpancing dengan isu provokasi.
“Mari kita patuh dan taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. []