Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo merespons kebijakan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.
Handoyo mengaku menghormati rekomendasi WHO, yang sudah diputuskan oleh PBB untuk mengizinkan ganja dalam kepentingan medis. Namun, kata dia, Indonesia memiliki aturan tegas untuk menolak keputusan tersebut.
Narkoba telah membuat ribuan anak bangsa, penerus masa depan kita mati sia-sia karena penyalahgunaan narkoba
"Meskipun keputusan ini telah diambil, namun kita punya amanah rakyat yang harus dihormati oleh siapa pun juga, termasuk WHO dan PBB sekalipun, yaitu UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tegas bahwa ganja diatur pelarangannya, dan masuk dalam golongan 1, dengan penyalahgunaan diancam hukuman mati paling berat," kata Handoyo melalui keterangan yang diterima Tagar, Sabtu, 5 Desember 2020.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, keputusan itu tidak serta merta membuat ganja legal di banyak negara. Pasalnya, di berbagai negara ada yurisdiksi yang harus dijalankan masing-masing wilayah.
"Khusus di Indonesia, saat ini kita sebagai anak bangsa tidak kendur perang terhadap narkoba yang di dalamnya termasuk ganja. Meski ganja ada dampak asas manfaat dari segi kesehatan namun dampak rusaknya sangat berat dan sangat berbahaya," ujarnya.
"Untuk itu kita tegas menolak aturan yang telah diputuskan lewat voting. Itu berlaku di Indonesia karena berbahaya buat anak-anak bangsa," tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, amanah rakyat Indonesia harus dihormati dan dikawal sampai kapanpun, sampai negara benar-benar terbebas dari narkoba.
- Baca juga: PBB Merestui Ganja Medis, Pemerintah RI Didesak Ikuti PBB
- Baca juga: 5 Manfaat Tanaman Ganja untuk Pengobatan
"Berapa orang rakyat kita mati karena narkoba. Sudah banyak generasi kita hilang karena narkoba. Narkoba telah membuat ribuan anak bangsa, penerus masa depan kita mati sia-sia karena penyalahgunaan narkoba. Ini tidak boleh dibiarkan, kita harus tegas mengawal amanah rakyat dalam bentuk UU narkoba, dalam bentuk apapun yang melawan UU," ucap Handoyo.[]