Surabaya - Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menangkap seorang pegawai tetap PT Jasa Marga berisial AT, 24 tahun, kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dari tersangka polisi menemukan dua poket ganja seberat dua gram.
Tersangka AT mengaku mengonsumsi narkoba jenis ganja karena alasan susah tidur. Ia mengaku ganja yang dimilikinya untuk konsumsi dirinya sendiri.
Dari pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan transaksi secara online.
"Untuk konsumsi sendiri, karena susah tidur," ujarnya saat jumpa pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 2 Desember 2020.
Ia mengaku baru dua kali mengonsumsi ganja dan digunakan saat di rumahnya.
"Baru dua kali pakai. Pakai saat di rumah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Unit Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yudi Syaeful M mengaku, penangkapan terhadap AT berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Yudi mengaku tersangka ditangkap saat bekerja dan berada di Tol Gempol-Pandaan.
"Jadi pada saat target melaksanakan patroli, kita pinggirin dan kita amankan. Di situ kita mendapatkan kurang lebih dua poket dengan berat dua gram ganja," tuturnya.
Yudi mengungkapkan ganja yang diperoleh AT dibeli melalui online. Untuk itu pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mencari pemasok ganja terhadap tersangka tersebut.
"Dari pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan transaksi secara online. Sampai saat ini kita masih kejar siapa dibalik online itu, dan siapa yang menjalankan bisnis narkoba secara online," tuturnya.
Atas kepemilikan ganja tersebut, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pada intinya Satresnarkoba Surabaya tidak tebang pilih, baik anggota Polri sendiri pun PNS ataupun masyarakat sipil, secara tegas kami tidak tebang pilih menumpas peredaran narkoba di Surabaya," ucapnya. []