PBB Merestui Ganja Medis, Pemerintah RI Didesak Ikuti PBB

Pemerintah RI diminta terbuka dalam masalah ganja medis. Hal ini buntut dari PBB merestui penggunaan ganja medis.
Ilustrasi. (Tagar/Pixabay)

Jakarta - Pemerintah Indonesia diminta mulai mempertimbangkan penggunaan ganja untuk keperluan medis setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait hal tersebut.

"Atas dasar perkembangan baik dari dunia internasional ini, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar pemerintah Indonesia juga mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri," ungkap Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan dilansir dari CNN, Kamis, 3 Desember 2020.

Mereka meminta pemerintah mulai menindaklanjuti perkembangan isu di ranah internasional ini dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.

Kesempatan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy),

Menurut mereka, keputusan PBB itu bisa dijadikan legitimasi medis dan konsensus politik untuk ditindak negara-negara pengikutnya, termasuk pemerintah Indonesia.

Mereka pun menyinggung pernyataan pemerintah yang selama ini selalu mengacu pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 ketika memperdebatkan kemungkinan penggunaan ganja untuk medis.

"Kesempatan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy)," tambah mereka.

Sebelumnya diberitakan pemungutan suara di Komisi PBB untuk narkotika digelar Rabu, 2 Desember 2020, ganja tergolong sebagai obat paling berbahaya di dunia. Ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan IV dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

Artinya, ganja dinilai memiliki manfaat medis yang terbatas namun juga punya potensi ketergantungan dan penyalahgunaan yang sangat tinggi.

Namun ketentuan tersebut dihapus dan penggunaan ganja disetujui untuk keperluan medis oleh PBB menurut rekomendasi WHO. Langkah ini dinilai bakal memberi pengaruh besar terhadap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara internasional.

Meski begitu, para ahli berpendapat hasil pemungutan suara tersebut tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional terhadap ganja. Pasalnya, setiap negara memiliki yurisdiksi atau ketentuan hukum yang berlaku di suatu wilayah masing-masing. []

Baca juga:

Berita terkait
Alasan Susah Tidur, Pegawai Jasa Marga Surabaya Konsumsi Ganja
Pegawai Jasa Marga Surabaya mengaku mengkonsumsi ganja karena susah tidur
Hari Ganja Sedunia, LGN Kerja Sama Produk Bob Marley
Lingkar Ganja Nusantara (LGN) akan merilis kerja sama dengan produk keluarga musisi reggae Bob Marley pada hari ganja sedunia 20 April.
LGN Bakal Gugat UU Narkotika ke MK Soal Status Ganja
Lingkar Ganja Nusantara (LGN) bakal melakukan uji materi ke MK terkait status ganja dalam Undang-Undang Narkotika.