Pasutri di Palembang Terbitkan Ijazah Sarjana Palsu

Pasangan suami istri pemilik Yayasan Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan, Palembang, tersangka penerbitan ijazah palsu.
Polda Sumsel menunjukan bukti ijazah palsu yang diterbitkan pemilik Perguruan Tinggi Widya Darma Palembang, Sumsel, Jumat 1 November 2019. (Foto: Tagar/Yuyun)

Palembang - Pasangan suami istri pemilik Yayasan Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan, Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan ijazah palsu.

Penetapan tersangka dilakukan Subdit I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, yang disampaikan dalam siaran pers, Jumat 1 November 2019.

Keduanya ialah SS, pembina yayasan, dan MS, selaku ketua yayasan. SS dan MS juga sekaligus merupakan pengelola Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang di Jalan Soekarno-Hatta, Lingkar Barat Palembang.

Terungkapnya kasus penipuan oleh keduanya berawal dari laporan Mulyadi, alumni Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang. Dia melaporkan pemilik yayasan sebagai perwakilan 64 mahasiswa angkatan 2014 yang diwisuda pada 2017.

Dalam laporan bernomor polisi: LPB/449/2018/SPKT Polda Sumsel tertanggal 31 Mei 2018, para alumni menerima surat dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II Palembang, mengenai izin pendirian perguruan tinggi tempat mereka menimba ilmu.

Isi surat itu menerangkan bahwa Akademi Farmasi (Akfar) dan Akademi Perekam dan Informasi Kesehatan (Apikes) milik Yayasan Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang, tidak pernah memperoleh perpanjangan izin pendirian maupun izin pembukaan program studi.

Dan setelah dicek, ternyata Yayasan Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang ini tidak memiliki izin, ilegal

Ijazah yang menjadi bukti kelulusan para alumni dan mahasiswa kampus itu juga tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti). Sertifikat kelulusan yang ditertibkan terbukti palsu alias bodong.

"Yayasan itu berdiri sejak 1998 dan izin berakhir tahun 2000. Kedua tersangka tidak memperpanjang izin penyelenggaraan dari Departemen Kesehatan dan izin program studi yang dikeluarkan tahun 2004 berakhir 2009," ungkap Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yustan Alpian.

Yustan menjelaskan, kecurigaan para alumni ini bermula ketika pihak kampus tidak mengeluarkan Surat Tanda Registrasi atau STR, yang biasa diberikan kepada calon tenaga kesehatan. Merasa ada yang janggal, mereka lalu mengecek ke Kemenristekdikti dan Kopertis.

"Dan setelah dicek, ternyata Yayasan Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang ini tidak memiliki izin, ilegal," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar, sesuai Pasal 378 KHUP tentang Penipuan, Pasal 71 sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Pendidikan Nasional serta Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Perguruan Tinggi.[]

Berita terkait
Anggota Dewan di Bantaeng Diduga Berijazah Palsu
Hj Jumrah, anggota DPRD Kabupaten Bantang dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan ijazah palsu.
Qomar Palsukan Ijazah, Ini Sanksi Hukumnya
Pelawak Nurul Qomar tersandung masalah hukum karena memalsukan surat keterangan lulus (SKL) pascasarjana dan doktoral.
Siapa Menyangka, Dua Periode Jadi Bupati, Ijazah SMA JR Saragih Diduga Palsu
Selama ini publik mengenalnya dengan gelar berderet, Dr. Jopinus Ramli (JR) Saragih SH MH. Pencapaian karier politiknya pun mentereng, dua periode jadi bupati.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.