Qomar Palsukan Ijazah, Ini Sanksi Hukumnya

Pelawak Nurul Qomar tersandung masalah hukum karena memalsukan surat keterangan lulus (SKL) pascasarjana dan doktoral.
Tersangka Nurul Qomar (tengah) berdoa usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu, 26 Juni 2019 atas dugaan pemalsuan surat keterangan lulus pascasarjana S2 dan doktoral S3 untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Rektor Universitas Muhadi Setia Budi Brebes pada tahun 2017. (Foto: Antara/Oky Lukmansyah/ama).

Jakarta - Pelawak Nurul Qomar tersandung masalah hukum karena memalsukan surat keterangan lulus (SKL) pascasarjana (S2) dan doktoral (S3) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

Padahal dia belum lulus dari kampus tersebut. Bahkan diambang drop out lantaran tak kunjung menyelesaikan studinya. 

Dia dinilai telah melanggar ketentuan yang termaktub dalam KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Artis yang beken disapa Qomar ini diketahui tergiur dengan jabatan rektor. Untuk itu, dia mendaftarkan diri dalam seleksi rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (Umus), Brebes, tahun 2017 hingga resmi dilantik pada 9 Februari 2017. 

Mengenai diterimanya Qomar sebagai rektor hanya bermodalkan SKL. Ternyata kepada pihak Umus, politikus Nasdem ini menjual janji akan menyerahkan ijazah S2 maupun S3 bergelar M.Pd pada Maret 2017, atau sebulan setelah dia dilantik menjadi rektor.

Belum genap setahun menjabat, Qomar memutuskan untuk mundur dari jabatan tersebut, terhitung sejak 17 November 2017 dengan alasan akan maju dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2018. 

Tak lama kemudian, tepatnya pada 3 Januari 2018, Qomar dilaporkan oleh Ketua Yayasan Umus ke Polres Brebes, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pemalsuan SKL demi menduduki jabatan rektor. Pria berusia 59 tahun ini didakwa telah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Berikut bunyi ketentuan pasal soal pemalsuan surat atau dokumen yang bisa berujung hidup dalam jeruji besi.

Pasal 263 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

1. Akta-akta otentik;

2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;

3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:

4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;

5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.