Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Kemenkumham Dicecar DPR

Anggota DPR RI mencecar pertanyaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Dirjen Kemenkumham soal paspor Djoko Tjandra.
Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mempertanyakan mengapa pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Dirjen Kemenkumham bisa mengeluarkan paspor untuk buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. 

"Djoko Tjandra sudah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara Papua Nugini, lalu bagaimana seorang WNA bisa mendapatkan paspor Indonesia," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.

Saya ingin Dirjen Imigrasi memberikan jawaban apa adanya. Kalau ada kelalaian dan kesalahan, akui saja

Dia lalu mempertanyakan pihak Keimigrasian Kemenkumham bisa mengeluarkan paspor pada seseorang, khususnya paspor Djoko Tjandra yang diterbitkan dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Juni lalu.

Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Buron Kasus Bank Bali

Arsul menegaskan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham harus menjelaskan proses kehati-hatian sebelum mengeluarkan paspor kepada seseorang karena semua warga sudah mengetahui bahwa Djoko Tjandra merupakan seorang buronan

"Seluruh masyarakat Indonesia sudah tahu kalau Djoko Tjandra merupakan buronan dan terpidana, saya ingin Dirjen Imigrasi memberikan jawaban apa adanya. Kalau ada kelalaian dan kesalahan, akui saja," ujarnya. 

Arsul mengatakan Djoko dengan status buronan datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor. Selanjutnya ia mempertanyakan apakah Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian sebelum mengeluarkan paspor tersebut. 

Baca juga: Buronan Dapat e-KTP, Anies Copot Lurah Grogol Selatan

Sementara, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syarifuddin Sudding mengatakan dalam kasus Djoko Tjandra terdapat keanehan karena yang bersangkutan sebagai warga negara asing dan buronan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa lolos masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. 

Dia merasa heran ada napi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun mengapa pihak imigrasi bisa mengeluarkan paspor atas nama Djoko Tjandra pada tanggal 23 Juni.

"Ini jadi pengetahuan umum dan tidak perlu cari alasan. Orang ini merupakan napi yang (kasusnya) telah berkekuatan hukum tetap, tapi kenapa paspor atas nama yang bersangkutan bisa keluar tanggal 23 Juni yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara tanpa koordinasi dengan penegak hukum," katanya. []

Berita terkait
Soal Djoko Tjandra, Mahfud Md Panggil Empat Lembaga
Menkopolhukam Mahfud Md akan memanggil empat pemimpin lembaga negara soal perkembangan kasus buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Buronan Korupsi Dinas PUPR Sulbar Ditangkap
Tersangka kasus korupsi Dinas PUPR Sulawesi Barat ditangkap di Masamba Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan. Ini kronologi kasusnya.
5 Buronan Koruptor Kabur, Selain Maria Pauline
5 buronan pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Sama seperti yang dilakukan Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI yang kini tercokok.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.