Soal Djoko Tjandra, Mahfud Md Panggil Empat Lembaga

Menkopolhukam Mahfud Md akan memanggil empat pemimpin lembaga negara soal perkembangan kasus buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Menko Polhukam Mahfud MD saat menghadiri rapat APTISI Jatim, Rabu 29 Januari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan akan memanggil empat pemimpin lembaga negara soal perkembangan kasus buronan kelas kakap, Djoko S Tjandra.

Mahfud mengatakan empat pemimpin lembaga yang akan dipanggil, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri.

Menkopolhukam Mahfud menjelaskan pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra.

“Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil empat pemimpin lembaga, yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kami akan berkoordinasi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.

Menurutnya, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pengejaran buronan DPO terhadap Djoko Tjandra, sehingga tidak memunculkan kecurigaan. Mahfud menyebut proses ini harus benar-benar diperhatikan juga oleh publik.

“Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat,” ucap Mahfud.

Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Dia masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menkopolhukam Mahfud Md juga telah memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajarannya untuk menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Burhanuddin mengatakan Djoko Tjandra mengajukan PK pada Senin (29/6/2020). Dia menyebutkan, beberapa waktu belakangan kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra tetapi belum membuahkan hasil.

"Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul. Pada hari ini, beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung.

Pada era Jaksa Agung M Prasetyo, Djoko Tjandra memang sulit untuk ditangkap. Djoko Tjandra diketahui telah berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini sejak 2012.[]

Berita terkait
Mahfud Md Tidak Akan Larang Demonstrasi RUU HIP
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak akan menghalangi masyarakat yang berdemo soal RUU HIP.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.