Buronan Korupsi Dinas PUPR Sulbar Ditangkap

Tersangka kasus korupsi Dinas PUPR Sulawesi Barat ditangkap di Masamba Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan. Ini kronologi kasusnya.
Petugas saat menangkap tersangka DPO Korupsi, Adrian di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. (Foto: Tagar/Polisi)

Makassar - Pelarian Adrian terhenti. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Sulawesi Barat ini ditangkap di jalan Sampursiang, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, Minggu 12 Juli 2020, siang.

Warga Polewali Mandar ini ditangkap petugas gabungan dari Kejati Sulsel dan Kejati Sulbar karena terlibat dalam perkara pidana korupsi penggunaan uang muka kegiatan peningkatan jalan Salutambung-Urekang Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2018, di Dinas PUPR Sulawesi Barat.

Tersangka berhasil ditangkap di salah satu Desa di Luwu Utara Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, Andrian merupakan tersangka korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa tahun belakangan ini. Dan setelah keberaan buronan ini diketahui, petugas gabungan langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan.

"Tersangka berhasil ditangkap di salah satu Desa di Luwu Utara Sulsel. Penangkapan terhadap buronan korupsi ini atas kerja sama antara Kejati Sulsel, Kejati Sulbar, Kejari Luwu Utara dan kepolisian," kata Idil saat diwawancarai, Senin 13 Juli 2020.

Penangkapan Andrian bermula dari adanya informasi masyarakat atas keberadaan tersangka di Luwu Utara. Sehingga petugas gabungan langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan. Kemudian, tersangka selanjutnya dibawa ke Kejari Luwu Utara untuk dilakukan introgasi dan kemudian di serahkan untuk dibawa ke Sulawesi Barat.

"Penangkapan tersangka DPO tersebut berjalan aman dan terkendali. Dia juga telah diserahkan dan dibawa ke Sulbar," ucapnya.

Idil mengatakan, pria berumur 32 tahun itu, memang selama ini tidak pernah kooperatif saat kasusnya naik ke tahap penyidikan. Karena penyidik juga menemukan bukti kuat, sehingga Adrian ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Dinas PUPR Sulbar.

Adrian diduga kuat melanggar pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []

Berita terkait
5 Buronan Koruptor Kabur, Selain Maria Pauline
5 buronan pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Sama seperti yang dilakukan Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI yang kini tercokok.
Buronan Dapat e-KTP, Anies Copot Lurah Grogol Selatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena menerbitkan e-KTP bagi buronan Joko Tjandra.
Buronan Polres Bantul Terancam Penjara 10 Tahun
Lama menjadi target operasi, seorang buronan ditangkap Satresnarkoba Polres Bantul. WBA terancam penjara 10 tahun.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina