Paspor 14 Ribu Calon Jamaah First Travel Akan Dikembalikan

Polri telah mengamankan 14 ribu paspor milik korban penipuan First Travel. Rencananya, paspor tersebut segera dikembalikan kepada korban penipuan First Travel.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, dalam pengambilan paspor, calon jamaah umroh tersebut harus membawa persyaratan berupa foto copy KTP, nomor telepon yang dapat dihubungi, serta surat permohonan untuk mengambil paspor tersebut. (Foto: Ard)

Jakarta, (Tagar 25/8/2017) - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, mengaku telah mengamankan 14 ribu paspor milik korban penipuan First Travel. Rencananya, paspor tersebut akan segera dikembalikan kepada para calon jamaah umroh korban penipuan First Travel.

"Jadi yang diamankan sejumlah 14 ribu paspor lebih. Itu rencananya akan dikembalikan kepada para calon jamaah. Mekanismenya ditempatkan di Crisis Center Bareskrim Polri," jelas Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

Dalam pengambilan paspor, calon jamaah umroh tersebut harus membawa persyaratan berupa foto copy KTP, nomor telepon yang dapat dihubungi, serta surat permohonan untuk mengambil paspor tersebut.

"Membawa fotokopi KTP disertai dengan nomor telepon yang bisa dihubungi. Setelah itu, beberapa pemohon menyampaikan permohonon untuk mengambil paspor," ujarnya.

Nantinya, pihak petugas Crisis Center Bareskrim Polri akan mencari paspor jamaah berdasarkan data yang masuk. Setelah ditemukan, jamaah akan dihubungi oleh Bareskrim Polri terkait pengambilan paspor tersebut. (ard)

Berita terkait