Samosir - Bawaslu Samosir menghentikan kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang, karena tidak terpenuhinya unsur alat bukti yang disampaikan pelapor, yakni Anser Naibaho.
Hal itu diakui Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga dihubungi, Senin, 21 Desember 2020.
"Setelah klarifikasi dilakukan kepada kepada pelapor, saksi, terlapor, dan dilanjutkan pembahasan kedua di Gakkumdu, disimpulkan tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Dengan demikian dihentikan," kata Anggiat.
Penghentian kasus ini menurut dia, dilakukan Minggu, 20 desember 2020. "Alat bukti dan barang bukti, tidak terfaktakan," kata Anggiat menambahkan.
Kasus dugaan politik uang Pilkada 2020 di Kabupaten Samosir bergulir setelah dilaporkan Ketua Tim Pemenangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga pada Sabtu, 12 Desember 2020 lalu.
Kasus kemudian sempat masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu, yang kemudian melakukan proses klarifikasi terhadap para pihak, baik pelapor, maupun terlapor.
Untuk pelapor, sudah dimintai klarifikasi pada Jumat, 18 Desember 2020 dan juga saksi dari pihak pelapor.
Menjelang hari H, Rp 500 ribu, Rp 600 ribu, sampai Rp 1 juta
"Sudah tahap klarifikasi. Semalam sudah diklarifikasi pelapor dan saksi. Setelah dua kali undangan klarifikasi disampaikan," ungkap Anggiat, Sabtu, 19 Desember 2020 lewat pesan WhatsApp.
Sedangkan untuk pihak terlapor, disebutnya dilakukan pada Sabtu sore. "Hari ini klarifikasi untuk para terlapor. Nanti sore," kata Anggiat, tanpa merinci pukul berapa dilakukan oleh pihak Gakkumdu.
Sejumlah pihak yang akan diminta hadir memberi klarifikasi adalah pasangan calon nomor urut 2 Vandiko Gultom-Martua Sitanggang atau Vantas, kemudian berinisial PS, RS, dan OS.
Baca juga:
- Dugaan Politik Uang di Samosir, Gakkumdu Periksa Paslon Vantas
- Dugaan Politik Uang di Samosir, PDIP: Diskualifikasi Paslon Vantas
- Dugaan Politik Uang di Samosir, Ini Respons Mangindar Simbolon
PDIP sebagai parpol pengusung Rapidin Simbolon-Juang Sinaga dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Samosir juga sudah menurunkan tim ke wilayah itu untuk melakukan investigasi atas dugaan politik yang terjadi selama pilkada berlangsung.
Arteria Dahlan, yang merupakan anggota Komisi III DPR RI dalam siaran pers di DPD PDIP Sumut pada Rabu, 16 Desember 2020, mengungkap sejumlah fakta, di antaranya ada bagi-bagi uang sebesar Rp 500 ribu - Rp 1 juta kepada warga pemilih.
Arteria didampingi calon Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengungkapkan, ada kegiatan pembagian uang yang sangat besar diduga dilakukan paslon nomor urut 2.
Diawali dengan pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) dihargai sebesar Rp 30 ribu, kemudian sebagai pengingat diberikan lagi Rp 300 ribu, dan menjelang hari pemungutan suara ada lagi pembagian sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta kepada setiap pemilih.
"KTP dikumpul dikasih Rp 30 ribu. Begitu KTP terkumpul, tanda kenal Rp 300 ribu. Menjelang hari H, Rp 500 ribu, Rp 600 ribu, sampai Rp 1 juta," ungkap Arteria.[]