Pematangsiantar - Sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terjerat kasus korupsi. Beberapa sudah ditahan dan lainnya sedang mengikuti proses persidangan di pengadilan.
Teranyar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pematangsiantar Posma Sitorus yang terseret kasus korupsi Smart City 2017 akhirnya ditahan kejaksaan.
Posma resmi ditahan bersama mantan sekretarisnya Acai Sijabat pada Rabu, 22 Juli 2020. Keduanya kini berada di Polsek Siantar Marihat.
Posma dan Acai menambah deretan pejabat Pemko Pematangsiantar yang terantuk kasus merugikan keuangan negara di masa wali kota dijabat Hefriansyah Noor.
Penahanan Posma
Kepala Kejari Pematangsiantar Herrus Batubara, dalam konferensi pers pada Rabu, 22 Juli 2020 menjelaskan, Posma Sitorus dan Acai Sijabat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa internet yang merugikan negara sebesar Rp 450 juta sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumatera Utara.
"Ada kelebihan bayar pada November 2017 dalam kontrak pengadaan jaringan internet. Pada November jaringan internet tidak bisa dipergunakan, tetapi dibayarkan. Sehingga indikasi kerugian negara menurut penghitungan BPK Sumut sebesar Rp 450 juta," ungkapnya.
Sejak 2019 keduanya sudah ditetapkan tersangka pengadaan bandwidth dengan pagu anggaran Rp 726 juta, yang dibayarkan kepada pihak rekanan PT Tensi kerja sama dengan Sinar Kasindo. Namun menunggu kelengkapan berkas, kejaksaan tidak melakukan penahanan.
"Ada kendala, banyak yang harus dilengkapi. Kami juga cukup sulit meminta keterangan saksi-saksi," kata dia.
Smart City sendiri merupakan program Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama sejumlah kementerian lainya mengembangkan pembangunan kabupaten kota secara berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi guna menunjang pelayanan publik.
Korupsi BKAD dan PD PAUS
Kasus korupsi melibatkan ASN Pemko Pematangsiantar pada tahun 2019 ada tiga kasus dengan lima orang pelakunya utamanya.
Selain Posma dan Acai, ada juga kasus di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan kasus di Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS).
Pada 10 Juli 2019, Kejari Kota Pematangsiantar menetapkan mantan Direktur Utama PD PAUS Herowhin Sinaga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2014 senilai Rp 500 juta.
Pada akhir tahun 2019 pula Kepala dan Bendahara BPKD Adiaksa Purba dan Erni ditetapkan tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif dan lembur pegawai sebanyak 15 persen dalam Operasi Tangkap Tanggan (OTT) oleh Tipikor Polda Sumut.
Pemberantasan Korupsi
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Imanuel Lingga berharap penahanan Posma dan Acai menjadi pendobrak semangat pemberantasan korupsi di Kota Pematangsiantar.
"Keduanya tadi sudah ditahan. Kami apresiasi tindakan kejaksaan dalam penegakan hukum, dan semoga kasus lain dapat cepat dituntaskan," kata dewan yang karib disapa Noel itu, Kamis, 23 Juli 2020.
Noel berpendapat ramainya kasus korupsi di lingkaran Pemko Pematangsiantar adalah niat dari pribadi masing-masing pihak pelaku. Oleh karena itu politikus muda itu berpesan kepada pemangku jabatan agar amanah dalam menjalankan tugas.
"Agar ke depanya para pejabat memikirkan hari tua, bisa menggendong cucu sajalah. Jangan memikirkan keserakahan," tutur Noel.
Bansos
Desas-desus korupsi juga tersiar saat bergulirnya bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19. Polda Sumatera Utara telah merilis 16 kasus korupsi bansos termasuk di Kota Pematangsiantar.
Institute Law and Justice secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK beberapa waktu lalu yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 466 juta.
Tudingan itu berdasarkan investigasi penyaluran paket sembako yang telah dibagikan kepada masyarakat dari nilai Rp 200 ribu yang disulap menjadi Rp 170 ribu per paket sembako.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Boy Iskandar Warongan beberapa waktu lalu menyatakan, DPRD mempercayakan sepenuhnya pengusutan dugaan penyelewengan dana bansos kepada Polda Sumatera Utara.
"Jika memang ada ditemukan penyelewengan dana bansos di Kota Pematangsiantar, kami sebagai anggota DPRD mendukung dilakukan pengusutan oleh aparat penegak hukum. Dan hal ini kami percayakan pada Polda Sumut," tuturnya.[]