Pematangsiantar- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Posma Sitorus dan sekretarisnya Acai Sijabat, dua tersangka kasus korupsi resmi ditahan pada Rabu, 22 Juli 2020. Keduanya ditahan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Keduanya ditahan di Polsek Siantar Marihat. Karena di Polres Siantar sudah penuh, makanya ada perubahan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Herrus Batubara dalam konferensi pers.
Herrus mengatakan, keduanya dipanggil secara baik-baik ke kantor kejaksaan di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat. "Mereka kooperatif dan keduanya didampingi penasehat hukumnya," kata dia.
Kalau ada kemungkinan tersangka lain, kami lakukan penyelidikan lagi
Proses penahanan, ujarnya, membutuhkan waktu yang cukup lama. Pihaknya membutuhkan keterangan-keterangan yang harus dilengkapi, begitu juga dengan keterangan saksi-saksi. "Kalau tidak ada kendala, segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Penahanannya 20 hari," terang Herrus.
Ia pun mengaku, pihaknya akan melihat fakta di persidangan jika nantinya ada kemungkinan-kemungkinan timbul tersangka lain dalam kasus tersebut. "Kalau ada kemungkinan tersangka lain, kami lakukan penyelidikan lagi," ujarnya.
Herrus menambahkan, untuk proses hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ucapnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 450.471.529. []